Ponorogo - Penelusuran kasus dugaan calo penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ponorogo telah memasuki babak akhir. Tim yang bertugas mengurai telah menyerahkan hasil identifikasi terhadap dugaan calo PPPK ke Bupati Ponorogo.
“PPPK sudah kami serahkan per Jumat kemarin. Termasuk memberikan alternatif (hukuman) terhadap pihak yang terkait,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Sabtu (3/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa yang bakal diberikan sanksi adalah mereka (ASN) yang masih aktif berdinas. Jika memang ada pensiunan PNS yang terlibat, maka bukan ranah Pemkab Ponorogo.
Baca juga: Pemkab Ponorogo Siapkan Struktur Baru, 3 OPD Diprediksi Pecah
“Ada pensiunan, ASN itu ada PNS bahkan ada PPPK itu sendiri. Itu hasil klarifikasi terhadap korban,” kata Agus.
Baca juga: Apel HSN 2024 di Ponorogo, Pjs Bupati Ajak Santri Berperan Bangun Negeri
Seperti yang telah diberitakan, Pemkab Ponorogo memberi sanksi tegak lurus dengan ASN.
“Kalau ada yang tidak terima dengan pensiunan, silahkan kalau mau ditarik,” bebernya.
Baca juga: Atlet Ponorogo Berprestasi di PON XXI, Pemkab Beri Bonus Rp49 Juta
Sebelumnya, seleksi PPPK dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi. Seperti terjadi di Kabupaten Ponorogo. Sejumlah pegawai dan guru honorer dikabarkan tertipu janji manis oknum calo yang mengaku bisa membantu meloloskan seleksi PPPK.