Jombang - Polisi akhirnya menghentikan kasus hukum bayi bernama Cahaya Rembulan yang di-dekapitasi (pemotongan kepala bayi) saat proses bersalin di RSUD Jombang. Hal ini berdasarkan hasil analisis medis beserta kajian yang dilakukan para ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jatim.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, berdasarkan laporan polisi yang dilakukan oleh Yopi Widianto (26) selaku ayah bayi, yang meninggal saat proses bersalin di RSUD Jombang, ditemukan beberapa hal.
"Terhadap laporan polisi yang dilakukan Yopi yang merupakan suami korban, kami telah melakukan penyelidikan dan memeriksa 9 orang saksi. Kami juga menggandeng dari IDI Jatim, kemudian IBI Jatim, kami lakukan pemeriksaan sebagai ahli, dalam perkara ini," ungkap Giadi pada sejumlah jurnalis, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Makam Bayi yang Diduga Meninggal Tak Wajar di Tulungagung Dibongkar
"Dan kami simpulkan dalam laporan polisi saudara Yopi sebagai pelapor. Dan kesimpulan gelar perkara yang kami laksanakan adalah bukan merupakan tindak pidana, sehingga terhadap laporan polisi tersebut, kami lakukan penghentian penyelidikan," sambung Giadi.
Lebih lanjut Giadi menjelaskan, dari penyampaian para ahli, diketahui secara kode etik maupun secara keilmuan kedokteran, semua tindakan penanganan yang dilakukan pada saat persalinan Rohma Roudotul Janah (29) warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang, sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Bayi Dipotong Leher saat Bersalin di RSUD Jombang, Ini Penjelasan IDI dan IBI
"Secara keilmuan maupun kode etik sudah disampaikan oleh IDI dan IBI Jatim," pungkasnya.