Pixel Codejatimnow.com

Bayi Dipotong Leher saat Bersalin di RSUD Jombang, Ini Penjelasan IDI dan IBI

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Ketua IDI Jatim Doktor, dr Sutrisno SpOG. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Ketua IDI Jatim Doktor, dr Sutrisno SpOG. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Kasus hukum bayi meninggal dipotong lehernya saat bersalin di RSUD Jombang, dihentikan oleh polisi. Hal ini merujuk hasil kajian dan analisa Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim.

Ketua IDI Jatim Doktor, dr Sutrisno SpOG menjelaskan dalam hasil evaluasi oleh tim SpOG di Surabaya, diketahui semua tindakan medis pada saat proses bersalin Rohma Roudotul Janah (29) warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang, sudah sesuai prosedur, baik secara etika maupun keilmuan.

"Sudah dilakukan evaluasi oleh tim, bersama dewan pembina Pogi (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia) cabang Surabaya. Dan keputusannya adalah dekapitasi (pemotongan leher bayi) merupakan salah satu pilihan prosedur untuk melahirkan bayi yang sudah meninggal," ungkap Sutrisno di depan kantor Satreskrim Polres Jombang, Selasa (13/9/2022).

"Jadi bayi yang sudah meninggal itu, tidak mudah untuk melahirkan dan salah satu prosedur yang dilakukan adalah dekapitasi. Dengan pertimbangan untuk keselamatan ibunya. Jadi semua ini untuk keselamatan ibunya, karena bayinya sendiri sudah meninggal," sambungnya.

Lebih lanjut Sutrisno menjelaskan, berdasarkan keterangan dokter yang menangani kasus yang ada di Jombang ini adalah salah satu prosedur yang dipakai adalah dekapitasi. Hal ini menyesuaikan pada situasi dan kondisi yang terjadi saat itu.

"Ini adalah satu-satunya prosedur yang bisa dikerjakan. Yang lain tidak fiks untuk kasus seperti ini," katanya.

Oleh karena itu, sambung Sutrisno IDI Jatim menyimpulkan jika dalam kasus ini, semua tindakan yang dilakukan medis sudah sesuai prosedur.

Baca juga:
Makam Bayi yang Diduga Meninggal Tak Wajar di Tulungagung Dibongkar

"IDI Jatim memberikan steatmen bahwa tindakan dokter sudah sesuai dengan kaidah ilmunya. Dan dari segi etik ini kami membentuk mahkamah etik dan sudah mengkaji masalah ini, serta melakukan sidang berkali-kali untuk masalah ini," ucapnya.

"Berdasarkan sidang ini kami menghasilkan beberapa ketetapan bahwa para dokter-dokter yang menangani ini, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kedokteran terhadap proses persalinan yang telah dilakukan dekapitasi untuk mengeluarkan bayi dan untuk menyelamatkan ibu bayi. Dan keputusan ini telah kita sampaikan pada pihak kepolisian," tegasnya.

Sementara itu, Ketua IBI Jatim, Lestari, SST BD M.kes, menjelaskan berdasarkan kasus meninggalnya bayi yang bersalin di RSUD Jombang, sudah sesuai prosedur.

Baca juga:
Polres Tulungagung Selidiki Misteri Kematian Bayi yang Baru Dilahirkan

"Untuk itu kita selalu mengingatkan bahwa anggota dalam bekerja atau melakukan tindakan harus selalu berpegang pada Undang-Undang Kebidanan nomor 4 tahun 2019, pasal 46 tentang kebidanan yaitu tugas dan wewenang bidan," bebernya.

Selain itu, setelah dipelajari semua laporan yang masuk, para bidan yang mendampingi dokter pada saat proses persalinan waktu itu, didatangkan ke kantor IBI Jombang untuk dilakukan evaluasi.

"Mereka betul-betul sebagai pembantu dokter SpOG dan hasilnya sudah disampaikan oleh IDI tadi, bahwa apa yang dilakukan bidan sudah sesuai dengan yang dilaporkan ke dokter SpOG yang ditempat kejadian," tandas dia.