Bojonegoro - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mencatat ada 22 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga Bojonegoro yang dicatut menjadi anggota partai politik. Hal itu terungkap setelah adanya aduan masyarakat.
Ketua Banwaslu Bojonegoro Moch Zaenuri, mengatakan ada 22 orang yang namanya dicatut menjadi anggota partai politik. Padahal mereka mengaku sebelumnya tidak pernah mendaftarkan diri.
"Dari 22 orang pelapor, rinciannya enam orang ASN, Tenaga Harian Lepas (THL) lima orang, tujuh orang guru, satu orang petani, dan tiga orang wiraswasta," katanya, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
Menurutnya para pengadu mengaku mengetahui nama mereka dicatut Parpol saat mengecek melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Data diri mereka ternyata ada sebagai anggota salah satu partai politik.
Baca juga: Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2
Laporan masyarakat tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti dengan meneruskan ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Bojonegoro untuk dilakukan verifikasi. Hal ini disebabkan layanan Sipol merupakan milik KPU.
"Jika ternyata terbukti keberatan pemilik NIK itu, maka partai yang memasukkan itu nanti bisa kena TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dari KPU di akun Sipol. Tetapi yang menghapus data NIK partai itu sendiri," ujarnya.
Baca juga: Cabup Hendy Diduga Kampanye di Masjid, Ini Jawaban Bawaslu Jember
Zaenuri mengungkapkan, Posko aduan dibuka oleh Bawaslu menindaklanjuti Instruksi Nomor 3 Tahun 2022 Bawaslu RI tentang mendirikan Posko aduan terkait keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan atau anggota partai politik dalam Sipol.
"Konskuensi yang akan diterima oleh partai yang nakal tentunya tidak bisa ditetapkan menjadi peserta pemilu. Tetapi itu ranahnya pusat. Tugas kami di sini, melayani aduan masyarakat," pungkasnya