LP2KP Tak Hadir, Sidang Gugatan LP2B Amanatul Ummah Mojokerto Ditunda

Senin, 19 Sep 2022 18:29 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Suasana ruang sidang gugatan LP2B Amanatul Ummah Mojokerto yang akhirnya ditunda (Foto: Verda for jatimnow.com)

Mojokerto - Sidang gugatan yang dilayangkan DPD LP2KP kepada Yayasan Amanatul Ummah ditunda, Senin (19/9/2022). Penundaan dilakukan lantaran pihak penggugat tak hadir.

Sidang perdata dengan tuntutan Rp8 miliar yang seharusnya digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto itu ditunda dua pekan ke depan.

Sebelumnya, pada 12 September lalu, sidang gugatan dugaan berdirinya gedung pesantren di atas lahan LP2B ditunda karena pihak Yayasan Amanatul Ummah tidak hadir dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Amar Putusan MK di KPU Jember, Caleg Partai Demokrat Walk Out

"Sidang hari ini, pihak tergugat semua hadir. Tapi sebaliknya, penggugat ataupun kuasanya tidak hadir. Hari ini tidak bisa dilakukan mediasi karena ada pihak yang tidak hadir. Atau belum lengkap," kata Panitera Edy Rahmansyah, Senin (19/9/2022).

Edy menambahkan, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sunoto itu diagendakan memeriksa berkas kuasa dari 12 pihak tergugat. Hasilnya, hampir seluruh pihak tergugat menguasakan tahapan peradilan tersebut pada kuasa hukum.

"Setelah memeriksa kuasa pihak tergugat, akhirnya majelis menunda persidangan. Dan memerintahkan hadir kuasa atau penggugat pada sidang berikutnya, 10 Oktober nanti," terangnya.

Menurut Edy, penundaan sidang perdata selama dua minggu dikarenakan majelis hakim sedang ada agenda lain.

"Ada agenda pelatihan di Bogor. Sejatinya hanya seminggu seperti sidang sebelumnya," ujarnya.

Disinggung soal agenda sidang selanjutnya, Edy menyebut masih dalam tahap mediasi. Sebab kedua pihak masih belum berkesempatan duduk bersama di ruang sidang.

Baca juga: Artis Ferry Irawan Resmi Ditahan di Lapas Kediri

"Belum ke pokok perkara, karena mediasi saja belum bisa dilakukan," paparnya.

\

Sementara Kuasa Hukum Yayasan Amanatul Ummah, Iwan Kuswardi menjelaskan, pihaknya menyerahkan sejumlah berkas kuasa dari yayasan dalam agenda sidang kemarin.

"Tadi hanya memeriksa identitas kuasa masing-masing tergugat secara formal apakah berhak hadir dan duduk di sidang dan itu sudah diterima oleh majelis hakim," ungkapnya.

Terkait berdirinya pondok pesantren pada 2006 sebelum terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang/wilayah (RT/RW), pihaknya belum bisa bicara banyak. Namun dipastikannya, landasan hukum terkait perkara tersebut tidak berlaku surut.

Baca juga: Dinilai Cacat Formil, Hakim Tolak Gugatan Buruh PT Newera Rubberindo

"Dalam hukum, ada asas retroaktif atau berlaku surut. Namun dalam undang-undang ini tidak berlaku surut karena tidak adanya klausul berlaku surut di situ. Kecuali UU KPK ya, jelas itu berlaku surut," papar dia.

Begitu pun terkait lahan LP2B yang diperkarakan. Pihaknya irit bicara lantaran saat ini masih dalam tahap mediasi alias awal.

"Nanti ketika masuk pokok perkara, kita akan beri jawaban. Yang jelas tanggal 10 Oktober nanti agenda sidang memanggil pihak penggugat," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler