Ngawi - Berawal dari ditolak saat ingin berhubungan badan, suami di Kabupaten Ngawi nekat bacok sang istri. Kemudian berakhir bunuh diri. Kejadian ini di Desa Gelun, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
“Tadi malam itu kejadiannya. Yang bunuh diri bernama Samin, istrinya bernama Kawiti,” ujar Kapolsek Paron, AKP Didik Supriyanto, Senin (26/9/2022).
Dia menjelaskan kejadian ini memang berawal dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Motifnya, Samin meminta jatah berhubungan badan, namun ditolak oleh Kawiti.
Baca juga: Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka
“Samin itu marah hingga menyabit istrinya. Terkena dagu, telinga dan jari. Istrinya luka-luka sobek,” kata mantan Kasatnarkoba Polres Ponorogo ini ketika dikonfirmasi.
Saat itu, istri atau Kawiti berteriak, hingga cucu keduanya mempergoki. Anak yang masih TK itu lari ke belakang, ke rumah saudaranya.
Baca juga: Dosen Hukum di Surabaya Dipolisikan Istrinya, Dugaan KDRT 20 Tahun
“Keluarga datang untuk melerai. Dan mengetahui ada sabit lalu dibuang sabitnya ke luar. Korban atau sang istri dibawa ke Puskesmas,” jelasnya.
Menurutnya, Samin pun mengadu kepada keluarga bahwa telah ditolak oleh sang istri. Warga pun berdatangan karena teriakan Kawiti juga terdengar hingga keluar.
“Warga menunggu di luar rumah. Saat itu posisi Kawiti dibawa ke Puskesmas,” tambahnya.
Baca juga: Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice
Tetapi, setelah pulang dari Puskesmas salah satu keponakan keduanya melihat Samin sudah meninggal dunia. Samin sudah gantung diri di rumahnya.
“Dugaannya memang bisa karena takut dilaporkan karena KDRT,” pungkasnya.