jatimnow.com - Ratusan warga Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Lamongan menggeruduk Pengadilan Negeri Lamongan. Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan untuk terdakwa kasus PTSL yang menjerat sang kepala desa, Suhandi.
Warga memenuhi lobi, musala hingga halaman ruang sidang online PN Lamongan. Warga Kadungrembug, Khusnul Sholihah mendukung agar proses hukum Kades Sunardi bisa diringankan. Sholihah dan ratusan warga tersebut mengaku Kades terjebak ulah advokat dan terseret kasus PTSL.
"Pak Kades ini sebenarnya korban, kami meyakini dijebak dan terseret akibat orang yang tidak bertanggung jawab," ungkap Khusnul, di PN Lamongan, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Serahkan Sertifikat PTSL di 2 Desa, Pemkab Kediri Beri 3 Pesan Penting
Kedatangan warga ini sama sekali tidak membuat kegaduhan hingga persidangan perdana oleh Hakim Ketua, Masykur Hidayat dan JPU, Dara selesai.
Terdakwa menolak semua isi dakwaan JPU, dan dinilai semua dakwaan tersebut tidak benar. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/10/2022) dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi korban.
Penasihat hukum terdakwa, M. Hakim Yunizar mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan penahan tahanan kota atas nama terdakwa, Sunardi.
Baca juga: Kejari Ponorogo Tahan Eks Kepala Desa Sawoo, Dugaan Pungli PTSL
"Pengajuan penangguhan masih di pertimbangkan, tapi semua berkas mulai dari penjamin Andy Firasadi, anggota Komisi A anggota DPRD Provinsi Jatim bidang hukum dan pemerintahan serta 500 tandatangan dukungan warga Kadungrembug sudah kami serahkan, " ungkap Yunizar.
Sebagaimana yang disampikan surat Andy Firasadi, bisa menjadi pertimbangan untuk pengalihan penahanan. Kades saat ini masih dibutuhkan masyarakat untuk pengembalian kondisi warga pasca Covid-19.
"Pemerintahan desa harus tetap berjalan, apalagi ditengah gejolak ekonomi dan sosial yang banyak menyita perhatian pemerintah pusat maupun daerah," tambah Yuniazar membacakan surat Andy.
Baca juga: Penyerahan Sertifikat PTSL, Wujud Pemkab Kediri Percepat Legalitas Hak Aset Warga
Untuk diketahui, Kades Kadungrembug sedang menghadapi persoalan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan bersama seorang pengacara abal-abal.
Kades Suhandi (54) ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warganya.