Bawaslu: KPU Bisa Coret Bacaleg Terdaftar 2 Partai di Banyuwangi

Jumat, 27 Jul 2018 12:50 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Verifikasi berkas Bacaleg di KPU Banyuwangi/ Foto: Dok jatimnow

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi mengakui adanya salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di dua partai politik.

Namun, Divisi Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Suherman, enggan menyebutkan secara tegas satu nama Bacaleg tersebut.

"Ada satu Bacaleg yang terdaftar di dua partai yang berkas (pendaftaran) nya sudah kita kembalikan tanggal 21 kemarin," sebut Herman kepada Wartawan, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: Dituding Menipu, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro: Itu Sudah Selesai Malah Nyanyi

Adapun langkah yang diambil oleh KPU, lanjutnya, mengharuskan kepada Liaison Officer (LO/ penghubung partai) yang bersangkutan untuk menyertakan surat pengunduran diri dan diserahkan kepada KPU.

Baca juga: Satu Nama Bacaleg di Banyuwangi Dikabarkan Terdaftar Dua Partai

"Kalau dobel harus mengundurkan diri dari salah satu partai (partai lama atau partai baru). Dan surat pengunduran diri itu harus kita terima," katanya.

Baca juga: Bacaleg Demokrat Bojonegoro Laporkan Ketua DPC Sukur Priyanto, Setor Rp100 Juta tapi Nomor Urut Diganti

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid membenarkan bahwa pihaknya menemukan salah satu Bacaleg yang terdaftar di dua partai antara DPC Hanura dan DPC PDIP atas nama Masrohan yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) V (Genteng, Glenmore, Kalibaru, dan Sempu).

\

Untuk itu, pihaknya telah mengajukan berkas temuan tersebut kepada KPU Banyuwangi.

Jika sampai batas akhir masa perbaikan pencalonan, tanggal 31 Juli, berkas pengunduran diri dari salah satu partai belum diserahkan kepada KPU, pihaknya meminta untuk mencoret nama Bacaleg tersebut dari pencalonannya sebagai bakal calon legislatif.

Baca juga: Kader PDI Perjuangan Ciptakan Lagu Rambut Putih untuk Ganjar Pranowo, Ini Liriknya

"Harus ada berita acara pengunduran diri, surat pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya kepada KPU. Kalau sampai tanggal 31 Juli tidak dipenuhi kita meminta KPU mencoret satu nama itu (Masrohan) dari kepesertaan Bacaleg," tandas Hasyim.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler