jatimnow.com - Inspektorat Sampang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung Sampang, Senin (10/10/22). Diduga ada kejanggalan pertanggungjawaban laporan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Dalam Monev terungkap, diduga pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak melibatkan perangkat desa. Sebab, yang mengetahui pembuatan laporan diduga hanya Pj Kades, atas nama Hasan.
Pada monev dihadiri sejumlah pihak. Mulai dari Inspektorat, Camat Kedungdung, Perangkat desa, dan Anggota BPD Batu Poro Barat. Termasuk PJ Kades, perwakilan TNI, polisi dan Karang Taruna setempat.
Baca juga: Tingkatkan Fungsi Pendamping Desa, Bakesbangpol Jatim Gelar Apel di Bojonegoro
Pantauan di lokasi, ditemukan kejanggalan adanya SPJ yang tidak lengkap dan kurang lima persen dari total anggaran. Mulai dari kuitansi pekerjaan proyek yang bersumber dari ADD dan DD. Termasuk sejumlah persyaratan administrasi lainnya.
Terungkap, keterangan dari perangkat desa di lokasi tidak dilibatkan dalam pembuatan laporan keuangan. Sementara, laporan sudah terbuat namun tidak lengkap.
"Kami perangkat desa di sini masuk terus setiap hari. Absen kami lengkap. Tapi kami tidak pernah tahu soal pembuatan SPJ, " ucap salah satu perangkat desa di lokasi.
Baca juga: Proyek Desa Mrawan Diduga Asal-asalan, DPRD Jember Sebut Penghianatan
Sementara Pj Kades Batuporo Barat, Hasan mengakui ada SPJ tidak lengkap. Baik kuitansi maupun administrasi lainnya.
"Memang ada yang tidak lengkap. Kami akan melengkapinya," katanya.
Dia menjelaskan, ada pekerjaan proyek materialnya belum ada di lokasi pekerjaan. Hal itu diakui karena masih dalam proses.
Baca juga: Kades Mrawan Kabur saat Anggota DPRD Jember Sidak Proyek Pembangunan Desa
Ditanya soal pembuatan SPJ, pihaknya enggan memberikan keterangan. Namun, akan melakukan proses melengkapi SPJ yang belum selesai.