jatimnow.com - Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kabupaten Bojonegoro berkordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, di Kantor Bawaslu Bojonegoro Jl. Pahlawan, Selasa (11/10/2022). Ini dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Ketua Posnu Bojonegoro, Rahman Hakim menjelaskan, Pemilu merupakan sebuah moment yang sangat sarat akan kepentingan, yang kemungkinan dapat bisa berdampak negatif kepada masyarakat. Hal itulah yang mendorong Posnu Bojonegoro untuk berpartisipasi dalam berlangsungnya pemilu pada tahun 2024 mendatang.
"Kita berharapan dengan keikutsertaan Posnu sebagai lembaga pemantau Pemilu yang berdiri secara independen, mampu memberikan dampak di Pemilu 2024 khususnya di Bojonegoro, menjadikan Pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas," ujar Rahman Hakim.
Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
Dalam kordinasi ini, Posnu Kabupaten Bojonegoro juga menyerahkan dokumen dan berkas pemberitahuan, sebagai pemantau Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Hukum dan Penyelesain Sengketa Banwaslu Bojonegoro Mujiono mengapresiasi Partisipasi Posnu Bojonegoro untuk ikut andil dalam pemantauan Pemilu. Pasalnya, di Bojonegoro masih sangat minim lembaga keorganisasian kepemudaan maupun kemasyarakatan, yang terdaftar dan ikut adil dalam mengawasi keberlangsungan Pemilu.
Mujiono mengungkapkan, bahwa pada Pemilu sebelumnya, tidak ada lembaga keorganisasian di Bojonegoro yang mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantauan Pemilu. Sehingga, kordinasi yang dilakukan oleh Posnu dengan Bawaslu Bojonegoro Ini menjadi awal yang baik.
Baca juga: Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2
"Pemantauan dan pengawasan pemilu sangat dibutuhkan, agar bisa bersama-sama mengawal proses pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik," imbuh Mujiono.
Ia juga berharap, Posnu bisa menjadi bagian dari lembaga yang bisa mengawal kesuksesan demokrasi di Indonesia, terutama menuju pemilu 2024. Sebab, menjadi pengawas Pemilu merupakan sebuah bagian dari kepedulian terhadap demokrasi.
Selain itu, dalam kordinasi tersebut juga membahas beberapa permasalahan yang cukup krusial, mulai dari menjelang hingga selesai Pemilu. Salah satu permasalahan yang dibahas adalah pencatutan Nomor Induk KTP (NIK) masyarakat sebagai anggota partai politik (Parpol) yang saat ini sedang santer.
Baca juga: Cabup Hendy Diduga Kampanye di Masjid, Ini Jawaban Bawaslu Jember
Kordinator Bidang Demokrasi dan Kepemiluan, Imron Nasir Salasa menambahkan, pencatutan NIK masyarakat yang dilakukan oleh partai politik menjadi sebuah catatan yang cukup penting. Padahal NIK sendiri adalah data yang cukup privat bagi masyarakat, dan seharusnya hal ini tidak terjadi.
Pencatutan NIK sebagai anggota partai politik, lanjut pria yang akrab disapa Impong ini, menjadi kerugian bagi masyarakat. Sebab, salah satu kerugian jika NIK sudah terdaftar menjadi anggota Partai Politik adalah tidak bisa mendaftar sebagai penyelenggara ataupun pengawas pemilu.
"Kami mengajak masyarat untuk memeriksa NIK masing-masing apakah tercatut sebagai anggota partai politik atau tidak. Dan jika ada NIK masyarakat yang terdaftar sebagai anggota parpol, tetapi merasa tidak mendaftar sebagai anggota parpor bisa melaporkanya kepada KPU ataupun Bawaslu Bojonegoro," pungkasnya.