jatimnow.com - Sejumlah warga mengadu atau wadul ke DPRD Sampang setelah enam perangkat Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung dipecat.
Oleh Komisi I DPRD Sampang, warga dan perangkat desa itu dipertemukan dengan Camat Kedungdung, anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Kepala DPMD Sampang Cholilurrahman.
Enam perangkat desa yang diberhentikan itu adalah sekretaris atas nama Agus Febrianto, Maimuna sebagai Kepala Dusun Seloros, Budiono sebagai Kaur Perencanaan, Syekh Iddrus Bil Fagih sebagai Kasi Pemerintahan, Sukron Kasi Pelayanan dan Khoirul Anwar sebagai Kasun Gunung Edden.
Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat Gegara Penipuan, Begini Modusnya
Salah satu perangkat desa mengaku kecewa dengan pemberhentikan sepihak itu. Sebab menurutnya, tidak ada alasan pemecatan. Katanya, 6 perangkat yang diberhentikan semua rajin melaksanakan tugas dan masuk ke balai desa setiap hari.
"Enam orang ini semuanya aktif. Kami punya bukti absensi setiap hari. Pekerjaan lain juga kami laksanakan. Tapi kami kaget diberhentikan tanpa alasan," terang dia.
Menurut dia, enam orang yang diberhentikan adalah perangkat yang aktif. Namun, tidak ada teguran apapun, tapi langsung ada pemberhentian sepihak.
Katanya, pemberhentian itu sudah sengaja dilakukan jauh-jauh hari. Sebab tiga hari SK pemberhentian disampaikan sudah ada pengganti 6 perangkat desa baru.
Baca juga: Soal Pemberhentian KH. Marzuki sebagai Ketua PWNU Jatim, Ketua PCNU Sidoarjo: No Comment
"Ini adalah kejahatan kepada kami. Sebab SK kami ketahui hari Jumat. Setelah itu hari libur. Ternyata hari Senin sudah ada SK pengangkatan kepada perangkat pengganti perangkat desa lama," jelasnya.
Kepala DPMD Sampang, Cholilurrahman menyampaikan bahwa pemecatan itu ternyata sudah direkomendasi oleh Camat Kedungdung, Sulhan.
Cholilurrahman mengaku sudah mengikuti audiensi warga dengan DPRD dan camat. Katanya, pemberhentian perangkat desa ada regulasi dan tidak bisa serta merta.
"Hasilnya tadi diminta DPMD dan kecamatan untuk turun ke desa. Ternyata memang pemberhentian sudah ada rekomendasi dari camat," ungkap dia.
Baca juga: Respons Gus Salam usai Dipecat dari Wakil Ketua PWNU Jatim
Sementara Camat Sampang, Sulhan irit bicara. Dia menyampaikan jika tidak bisa berkomentar soal regulasi pemberhentian perangkat desa.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Sampang, Ubaidillah menyampaikan, pemberhentian perangkat desa sudah diatur di peraturan bupati (perbub). Jika memang terbukti 6 perangkat desa itu rajin dan tidak melanggar perbub, berarti pemberhentian tidak sesuai dengan regulasi.
"Kami meminta DPMD dan pihak terkait lainnya untuk meluruskan persoalan ini. Sehingga diketahui masalah yang sebenarnya," tandas Ubaidillah.