jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi akan melakukan klarifikasi kepada dua partai yang mendaftarkan satu nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sama.
Nama Masrohan yang didaftarkan di Dapil V (Genteng, Glenmore, Sempu, dan Kalibaru) oleh dua partai politik sekaligus, yakni PDIP dan Hanura, Selasa (17/7) lalu.
Namun hingga hari ini, kedua partai politik tersebut belum memberikan jawabannya. Padahal, masa perbaikan pendaftaran Bacaleg berakhir besok, 31 Juli 2018.
Baca juga: Posnu dan KPU Jatim Sosialisasi Pilkada di Surabaya, Tingkatkan Partisipas Gen Z
Divisi Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Suherman mengaku telah melayangkan surat resmi untuk mengklarifikasi satu Bacaleg yang didaftarkan oleh dua partai politik itu.
"Hingga hari ini belum ada yang memberikan jawaban tertulis (PDIP atau Hanura, red) melalui LO-nya (Laison Officer)," tegas Herman di kantornya Jalan KH Agus Salim Banyuwangi, Senin (30/7/3018).
Baca juga: Bantah Luluk, Khofifah Sebut Fokus Pengelolaan Sampah Ada di Kabupaten/Kota
Suherman menegaskan, jika sampai tanggal 31 Juli pukul 24.00 berkas pengunduran diri dari partai lama (Hanura) tidak disampaikan oleh LO (penghubung partai) partai barunya (PDIP), pihaknya tidak segan-segan mencoret Masrohan dari kepesertaan pemilu legislatif.
"Kewajiban kami meminta kepada mereka untuk memilih yang pada intinya 1 Bacaleg itu tidak bisa dicalonkan oleh dua partai," tegasnya.
Demikian halnya dengan 12 partai politik yang telah mendaftarkan para Bacalegnya, yang hingga hari ini belum menyerahkan dokumen perbaikan pencalonannya.
Baca juga: Debat Pilkada Jatim: LUMAN Janji Bangun Kereta Listrik di Madura
"Jika ada salah satu saja Bacaleg yang dokumen persyaratannya tidak lengkap maka KPU akan mencoret nama Bacaleg tersebut" tandas Herman.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto