jatimnow.com - Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto memanggil saksi dan pemilik tambang galian C longsor yang mengakibatkan dua warga pencari batu tewas.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Raditya Herlambang mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang termasuk Widhi Sulton, selaku pemilik galian C.
"Sudah ada empat saksi yang kami mintai keterangan, termasuk pemilik tambangnya, untuk kami klarifikasi terlebih dahulu," kata Herlambang, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Longsor Tutup Akses Jalan Kampak-Munjungan Trenggalek
Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang mencari unsur pidana kelalaian yang mengakibatkan dua orang tewas dan dua orang terluka. Pihaknya juga tengah memeriksa beberapa truk yang tertimbun longsor.
"Apakah ada unsur kelalaian atau tidak, kami maksimalkan di situ. Saat ini masih proses dan sedang dalam pendalaman," tukasnya.
Baca juga: Warung Bakso di Trenggalek Tertimpa Batu Longsor
Menurut Herlambang, galian C seluas 2 hektare itu sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasi sejak 2019.
"Keempat korban statusnya bukan pekerja. Saat kejadian, mereka cuma mencari (mengais) sisa batu (hasil penyaringan) saja. Karena hasil tambang itu memang mayoritas pasir. Ini kami pastikan ada tidaknya unsur kelalaiannya," jelasnya.
Baca juga: Usai Evakuasi 1 Korban Longsor Pronojiwo Lumajang, Pencarian Dilanjut Besok
Herlambang menyebut bahwa penyebab longsor tebing galian C sekitar 10 meter itu ada beberapa faktor yang menjadi pemicu. Seperti cuaca, kontur tebing, maupun getaran aktivitas ekskavator saat beroperasi.
"Ada banyak hal yang kemungkinan jadi pemicunya. Hujan yang beberapa hari terakhir terjadi, kemiringan tebingnya, tapi kami masih belum tahu pasti. Ini juga masih kami dalami," pungkasnya.