jatimnow.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima berkas perkara dari tersangka Tragedi Kanjuruhan. Total ada tiga berkas yang diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya betul. JPU telah menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Ada tiga berkas," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa (25/10/2022).
Fathur mengatakan, tiga berkas yang diterima kini tengah diteliti. Kajati Jatim Mia Amiati menunjuk 15 jaksa untuk menangani berkas perkara.
Baca juga: Manajemen Arema Hadiri Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan
"JPU akan meneliti paling lama 14 hari. Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," jelasnya.
Baca juga: Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
"Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tambah Fathur.
Mewakili Kajati, Fathur menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan di persidangan.
Baca juga: Ini Ilustrasi Baru Arema FC di HUT ke-36, Bismillah Bangkit
Diketahui sebelumnya, pengumuman resmi ditahannya enam tersangka disampaikan langsung melalui konferensi pers oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (24/10/2022), setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan dari pagi hingga malam.
Enam tersangka yang ditahan adalah Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.