jatimnow.com - Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindrawardana mengakui telah menahan 3 pelajar karena menyobek alat peraga kampanye (APK) calon kepala desa (Cakades) di Kecamatan Ngasem,
Dikatakan penahanan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari salah satu pihak calon kepala desa yang balihonya dirusak. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Memang benar ada sekitar 6 hari yang lalu ada laporan pengerusakan salah satu baliho calon kepala desa di salah satu desa yang melaksanakan pilkades, yang dilakukan oleh tiga orang anak di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun," ujarnya.
Baca juga: P2KD Dinilai Tak Netral, Pemkab Bangkalan Didesak Lakukan Evaluasi
Terkait penahanan ketiga anak di bawah umur tersebut, Girindra menjelaskan bahwa yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ketiga tersangka terbukti melakukan pengerusakan.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pendukung Cakades Bawa Sajam
Sementara terkait penahanannya sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) tentang perlindungan perempun dan anak pasal 32, yang menyebutkan bahwa anak di atas 14 tahun dapat dilakukan penahanan.
Girindra menambahkan, karena memang tidak ada tahanan khusus untuk anak di Bojonegoro, maka para tersangka ditempatkan sel khusus ruatan Polres Bojonegoro. Berbeda dengan tahanan dewasa.
Baca juga: Polres Bojonegoro Beber Alasan Lepas Pelajar Perusak APK Pilkades
"Namun, karena tersangka tersebut masih di bawah umur sehingga kami tetap memberikan apa yang menjadi haknya dengan mengajukan diversi kepada Bapas untuk para tersangka," bebernya.
"Kita masih menunggu penelitian oleh Bapas, sembari menunggu proses hukum berjalan dan proses di Bapas juga ikut berjalan," pungkasnya.