Pixel Codejatimnow.com

Polres Bojonegoro Beber Alasan Lepas Pelajar Perusak APK Pilkades

Editor : Rochman Arief  Reporter : Misbahul Munir
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindrawardana. (foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindrawardana. (foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindrawardana menjelaskan beberapa alasan penangguhan penahan tiga pelajar yang diduga merusak alat peraga kampanye (APK). Sementara APK yang diketahui rusak berada di Kecamatan Ngasem kota setempat.

"Ketiganya dilaksanakan penangguhan penahanan, atas dasar permohonan penangguhan penahanan dari orang tuanya, dengan jaminan orang tuanya," kata Girindrawardana saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Ia menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara tetap berjalan sambil menunggu diversi dari Bapas. Selain itu, pihak kepolisian juga berusaha melakukan restorative justice (RJ) untuk mempertegas kepastian hukum terhadap para tersangka.

Baca juga:
DPC Repdem Sidoarjo Bagikan 500 Kaos Ganjar-Mahfud

"RJ merupakan salah satu program prioritas pimpinan Polri, tetap kita upayakan mengambil langkah tersebut. Namun tetap harus memperhatikan efek positif dan negatifnya untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Bojonegoro," pungkasnya.

Baca juga:
Video: Dibalik Maraknya Poster Caleg di Angkutan Umum

Diberitakan sebelumnya bahwa ketiga pelajar asal Desa/Kecamatan Ngasem diduga merusak APK milik salah satu peserta Pilkades desa setempat. Ketiganya telah menjalani penahan selama tujuh hari di Mapolres Bojonegoro.