jatimnow.com - Untuk menjaga persaingan dagang dengan pasar tradisional maupun toko kelontong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membatasi pembangunan baru toko modern.
Hal ini diatur dalam Perda no 14/2020 tentang Perubahan Kedua Perda no 16/2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Meski demikian, terdapat bangunan toko modern yang mulai bermunculan. Seperti toko modern baru di Jl Gubernur Suryo di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang. Toko ini disinyalir malah belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Baca juga: Beli Minyak Goreng Rp 25 Ribu Per Liter, Warga Banyuwangi Lapor Polisi
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Hari Oetomo mengakui, hingga saat ini Disdagrin tidak mengeluarkan izin operasional.
"Kalau di kami tidak keluarkan izin. Coba konfirmasi ke DPMPTSP," paparnya, Selasa (1/11/2022).
Ia mengaku, sejak pemberlakuan Perda no 14/2020 pihaknya tidak lagi menerbitkan rekomendasi apapun untuk toko modern.
Baca juga: Pemkot Surabaya Klaim Beri Sanksi Toko Modern yang Jual Minyak Goreng Bersyarat
"Jadi untuk mengeluarkan izin harus sesuai dengan Perda itu," tegasnya.
Sementara itu, Kepala i Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Wor Windari, memastikan bangunan tersebut masih belum mengantongi izin.
"Setelah kami cek PBG (persetujuan bangunan gedung), kami masih belum mengeluarkan," ujarnya.
Baca juga: KPPU Minta Toko Modern Hentikan Praktik Penjualan Minyak Goreng Bersyarat
Untuk itu, pihaknya menyebut akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan.
"Untuk penindakan tetap di Satpol PP," pungkasnya.