jatimnow.com - Polemik pembangunan papan reklame milik toko elektronik yang melanggar Perbup Jombang no 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame, mendapat perhatian dari pengamat kebijakan publik.
Satpol PP yang memiliki tugas dan kewajiban menegakkan peraturan daerah dinilai tak tegas dalam menertibkan reklame ilegal.
"Ini kan soal marwah Pemerintah Kabupaten Jombang yang seharusnya dijaga oleh aparat penegak Perda, dalam hal ini ya Satpol PP. Tapi kenyataannya Satpol PP tidak bisa menertibkan pengusaha nakal yang melanggar Perbup," ungkap Sadad Almahiri, pengamat kebijakan publik dari Majelis Rakyat Jombang (MRJ), Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia PMKS, 14 Orang Jalani Sidang Tipiring
Terkait persoalan papan reklame yang ada di Jalan KH Abdurrahman Wahid itu, sudah jelas sekali bahwa pihak pengusaha belum mengantongi izin, dan melanggar aturan. Namun, hingga kini Satpol PP belum ada tindakan.
"Dinas terkait sudah menyatakan kalau bangunan itu melanggar Perbup, dan juga belum mengantongi izin, terus kenapa masih saja dibiarkan berdiri. Seharusnya ya ditertibkan Satpol PP," paparnya.
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan
Selain itu, ia menyebut Satpol PP hanya berani melakukan penertiban jika yang dihadapi adalah para pedagang kaki lima (PKL). Seperti saat ini, Satpol PP sedang gencar menertibkan PKL, karena mendekati penilaian Adipura.
"Beberapa PKL dilarang jualan karena ada Adipura. Tapi ini pelaku usaha yang jelas melanggar Perbup dan Perda justru dibiarkan. Ini kan sesuatu hal yang miris," katanya.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
Untuk itu, ia mendorong Bupati Jombang untuk melakukan pencopotan jabatan Kepala Satpol PP saat ini. Karena kinerja Kepala Satpol PP sangat buruk dan mengingkari tugas dan kewajibannya.
"Saya harap segera dilakukan mutasi atau penggantian dengan orang yang tepat. Sehingga marwah Pemkab Jombang ini kembali terhormat di masyarakat, maupun di mata Ppmerintah kabupaten kota lainnya," pungkasnya.