jatimnow.com - Tim Satuan Petugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal yang dibentuk Satpol PP Sampang telah temukan penyebaran rokok tanpa pita cukai. Dari hasil itu ditemukan sebanyak 33 jenis merek rokok dari sejumlah lokasi.
Penegahan penyebaran rokok ilegal terjadi setelah tim satgas menyisir 14 kecamatan. Operasi dilakukan setelah diketahui di beberapa wilayah Kabupaten Sampang menjadi sasaran penjualan rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan bahwa pihaknya sengaja membentuk tim khusus pemberantasan rokok ilegal. Harapannya bisa mendeteksi dini sekaligus meminimalisasi penyebaran rokok tanpa pita cukai di Sampang.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
“Hasilnya benar. Sudah ada 33 merek rokok ilegal yang terjual di sejumlah kecamatan. Bahkan puluhan merek sudah tersebar di 14 kecamatan,” katanya, Selasa (2/11/2022).
Dikatakannya bahwa semua kecamatan di Sampang telah dijadikan objek pemasaran rokok tanpa cukai alias ilegal. Hal itu dilakukan sejumlah pabrik baik di di Sampang maupun kabupaten lain di Madura. Bahkan, saat ini rokok ilegal sudah menyebar di pedesaan hingga perkotaan.
Baca juga: Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
Menurutnya, deteksi dini dilakukan untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal di Sampang. Selanjutnya, tim satgas akan melakukan sosialiasi di semua kecamatan. Terutama soal penyebaran dan penggunaan rokok ilegal.
"Kami akan melakukan sosialiasi dan melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya. Terutama untuk pabrik, kita dorong untuk melegalkan pita cukai,” ucapnya.
Suryanto menambahkan, tim satgas memetakan tiga lokasi yang lebih rawan terjadi transaksi rokok ilegal. Seperti di pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.
Baca juga: Penyeludupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Surabaya, Rugikan Negara Rp1,2 M
Dia menjelaskan, jika pelanggaran peredaran rokok ilegal sudah diatur Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Dari aturan ini kami berharap masyarakat tidak melakukan pelanggaran dengan menjual dan mengedarkan rokok ilegal. Jika terbukti pelanggar bisa disanksi hukuman penjara 1 sampai 5 tahun,” katanya.