jatimnow.com - AH, oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, terdakwa kasus sodomi di Jombang mengakui perbuatannya.
Pengakuan itu disampaikan AH di hadapan majelis hakim, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (23/11/2022).
AH juga mengaku jika selama menjalankan aksi cabulnya terhadap empat pelajar laki-laki itu, dia kerap mengintimidasi korban.
Baca juga: Jaksa Cabul Divonis 8 Tahun, Ini Tanggapan Kejari Jombang
"Keterangan saksi dibenarkan terdakwa," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Tengku mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa pada para korban itu dilakukan dalam kurun waktu singkat.
"Rentan waktunya cuman singkat. Perbuatan itu dilakukan beberapa kali oleh terdakwa. Ada korban yang pernah dilakukan tiga kali. Yang satu cuman sekali," paparnya.
Baca juga: Sidang Perdana Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Digelar Tertutup di PN Jombang
Tengku menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, terdakwa kerap melakukan bujuk rayu hingga kekerasan.
"Ada bujuk rayu, ada kekerasan juga. Kekerasannya berupa ancaman dari terdakwa pada korban," tegas dia.
Menurut Tengku, selain mengakui perbuatannya, terdakwa AH juga meminta maaf kepada korban.
Baca juga: Kejari Jombang Limpahkan Berkas Oknum Jaksa Cabul ke PN
"Terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada korban, dan dimaafkan para korban. Tapi itu tidak menghapus perbuatan pidananya," ucapnya.
Tengku menjelaskan, dalam agenda sidang lanjutan pekan depan, JPU akan mendatangkan beberapa saksi lagi.
"Agendanya minggu depan masih pembuktian, kita menghadirkan saksi nanti," pungkasnya.