Pemkab Banyuwangi Luncurkan ULD Terintegrasi, Jawab Kebutuhan Disabilitas

Sabtu, 03 Des 2022 13:52 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani selepas meluncurkan ULD Integrasi guna mengakomodasi kebutuhan disabilitas di dunia kerja. (foto: Pemkab Banyuwangi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember, Pemkab Banyuwangi meluncurkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Terintegrasi.

Ini merupakan unit yang menyediakan layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas, baik dari bidang ketenagakerjaan, pemasyarakatan, kesehatan, advokasi hukum, pelayanan publik, dan pendidikan.

Program ini diluncurkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersamaan Festival Kita Bisa, di Panti Asuhan Sekolah Luar Biasa (SLB) Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Tuna Indera Indonesia (YKPTI), Kecamatan Giri, Banyuwangi, Sabtu (3/12/22).

Baca juga: Mengenal Ritual Seblang Olehsari di Banyuwangi, Menari 7 Hari Berturut-turut

Turut hadir pada kegiatan tersebut, anggota Komisi nasional disabilitas (KND), Eka Pratama Widiyanta dan Asisten Direktur Asia & Pasific Region, Perkins School for the Blind, sekolah tunanetra tertua di Amerika Serikat, Amy Tango.

Melalui layanan ini, semakin banyak penyandang disabilitas terserap di perusahaan-perusahaan. ULD Terintegrasi Banyuwangi menjadi ULD pertama di Indonesia yang terintegrasi dalam satu data.

"Semoga adanya ULD ini integrasi dengan Badan Latihan Ketrampilan (BLK) dan Dinas Ketenagakerjaan semakin baik, sehingga penyamarataan hak bagi teman difabel dapat terfasilitasi. Harapannya bisa bekerja di perusahaan-perusahaan swasta atau pemerintah," kata Ipuk.

Baca juga: Bupati Ipuk Beber Komitmen Pemkab Banyuwangi Peduli Difabel, Ini Buktinya

Ipuk mengatakan aturan terkait dengan kewajiban perusahaan memberikan porsi bagi penyandang disabilitas, sudah tertuang dalam Perda dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

\

"Amanah ada dalam undang-undang dan sudah ada perdanya. Yang mana, setiap perusahaan yang buka lowongan pekerjaan harus inklusif dan mengakomodasi kebutuhan teman-teman difabel. Satu persen untuk perusahaan swasta, dan dua persen untuk intansi pemerintah," ujarnya.

Ipuk menambahkan perda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Banyuwangi memberikan kesempatan yang sama kepada disabilitas. Karena mereka juga banyak yang memiliki keahlian maupun ketrampilan yang bisa diandalkan.

Baca juga: 100 Seniman dan Budayawan di Banyuwangi Terima Tali Asih

"Ini sebagai komitmen pemkab untuk memberikan kesempatan yang sama. Tidak lantas kekurangan fisik menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan haknya untuk bekerja," terang Ipuk.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Suratno mengatakan ULD Terintergrasi menjadi penghubung, sekaligus menyatukan layanan yang selama ini telah dilakukan pemkab maupun pegiat disabilitas di Kabupaten Banyuwangi.

"Kita buat mekanisme pelayanan dengan membuat satu data eksisting. Selain itu akan dibuatkan klaster tuna daksa, tuna netra, dan lainnya. termasuk kelompok usia, sehingga bisa memberikan pelatihan dan pendampingan pada teman difabel baik di bidang ketenagakerjaan, pemasyarakatan, kesehatan, advokasi hukum, pelayanan publik, dan pendidikan," ujar Suratno.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler