jatimnow.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menemukan beberapa makanan dan minuman (Mamin) tanpa label hingga sudah kedaluwarsa, saat melakukan sidak di pasar tradisional.
Sidak itu digelar di Pasar Legi Mojosari. Petugas Dinkes Kabupaten Mojokerto memeriksa makanan dan minuman yang dijual oleh para pedagang.
"Kemasan makanan ringan banyak ditemukan tidak berlabel dan tidak memenuhi syarat edar. Ada juga jajan roti yang sudah kedaluwarsa," kata Kasi Kefarmasian pada Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kabupaten Mojokerto, Siti Indriastutik, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Disperindag Lamongan Sidak Mamin, Temukan Produk Rusak
Tak hanya itu, sejumlah produk minuman juga ditemukan dalam kondisi rusak. Di antaranya, susu kaleng, kemasan jamu seduh, hingga jus buah dalam kemasan karton.
Atas temuan itu, petugas langsung memberikan peringatan terhadap penanggung jawab toko. Kemudian mendata sejumlah makanan kedaluwarsa dan melarangnya menjual kembali.
Baca juga: BPOM dan Dinkes Tulungagung Sidak Takjil di Kelurahan Kepatihan, Ini Hasilnya
"Sudah kami ambil dan kami kembalikan ke pihak toko untuk disimpan agar tak dijual ke konsumen," bebernya.
Dari sejumlah produk yang ditarik dari peredaran, Dinkes menyebut akan menindaklanjuti terkait temuan saat sidak tersebut.
"Temuan ini nanti akan kita informasikan ke pemilik dan selanjutnya akan kami beri pembinaan. Kemudian, untuk yang PIRT-nya belum ada, kami juga akan memanggil produsennya untuk dibina," paparnya.
Baca juga: Disperindag Lamongan Sidak Pasar hingga SPBU Jelang Lebaran
Indras menegaskan, terkait maraknya temuan produk Mamin ini, pihaknya bakal lebih menggencarkan razia di sejumlah titik wilayah kabupaten.
"Ini juga untuk menjaga keamanan konsumen dalam mengonsumsi produk Mamin. Kami imbau juga agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk. Baik untuk kedaluwarsa maupun kemasannya," pungkasnya.