jatimnow.com - MAM (16) santri senior Ponpes Al Berr ditetapkan tersangka oleh Polres Pasuruan atas insiden terbakarnya seorang santri berinisial INF (13).
Penetapan tersangka itu ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami amankan kemarin," jelas AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (2/1/2022).
Baca juga: Kasus Pembakaran Kantor MWCNU Lenteng Sumenep Terungkap, 1 Pelaku Ditangkap
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, didapati keterangan sebelumnya terjadi cekcok antara korban dan beberapa santri lain, karena korban terpergok mencuri.
"Ada beberapa orang (santri) yang uang dan barangnya dicuri korban. Sebenarnya sudah diselesaikan pihak pondok tapi tersangka tidak terima," terangnya.
Baca juga: Kantor MWCNU Lenteng Sumenep Dibakar, PWNU Koordinasi dengan Polda Jatim
Terkait kronologi terbakarnya korban, Farouk menerangkan saat terjadi cekcok di lokasi kejadian terdapat botol plastik isi pertalit dan tidak sengaja tersenggol lalu tumpah ke korban.
"Ketika ditakut-takuti api, malah tersukut api kemudian terbakar. Jadi tidak dilempar ke korban," bebernya.
Baca juga: Kantor MWCNU Lenteng Sumenep Dibakar, Tim Labfor Diterjunkan
Akibat terbakar api itu, korban mengalami luka bakar 70%.
"Tapi luka bakar itu tidak dalam," tandasnya.