Pixel Codejatimnow.com

Kasus Pembakaran Kantor MWCNU Lenteng Sumenep Terungkap, 1 Pelaku Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Fathor Rahman
Polres Sumenep merilis hasil ungkap kasus pembakaran Kantor MWCNU Lenteng (Foto: Humas Polres Sumenep)
Polres Sumenep merilis hasil ungkap kasus pembakaran Kantor MWCNU Lenteng (Foto: Humas Polres Sumenep)

jatimnow.com - Polisi menangkap pelaku pembakaran di Kantor MWCNU Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Pelaku diketahui berinisial S, (44), warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng. Dia melakukan pembakaran kayu baru yang akan dijadikan bahan renovasi kantor MWCNU itu pada 23 April 2023.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, ungkap kasus ini atas kerjasama Tim Labfor Polda Jatim, Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono bersama Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha.

"Pelaku diamankan di rumahnya," ujar Edo, Sabtu (13/5/2023).

Edo menyampaikan dari kasus ini disita barang bukti satu kantong plastik berisi abu sisa kebakaran dari TKP pertama, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP kedua, satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, dan sebuah gunting berukuran kecil.

Baca juga:
Kantor MWCNU Lenteng Sumenep Dibakar, PWNU Koordinasi dengan Polda Jatim

Juga sebuah gunting berukuran besar, selang plastik bening ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam, satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat.

"Modus operandi pelaku adalah merasa jengkel, karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi. Sehingga saat hujan terjadi banjir," terang Edo.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mengingatkan hal itu berulang-ulang. Namun tetap tidak segera dibersihkan, sehingga dianggap mengganggu aktivitas pelaku dan warga sekitar.

Baca juga:
Kantor MWCNU Lenteng Sumenep Dibakar, Tim Labfor Diterjunkan

Sehingga pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban motor bekas kemudian diisi kain atau kertas, bensin dan oli bekas, lalu ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api.

Akibat pembakaran tersebut, MWCNU Lenteng mengalami kerugian sekitar Rp36 juta.