jatimnow.com - Potensi kerusuhan yang melibatkan oknum anggota perguruan pencak silat di Tulungagung menjadi kewaspadaan tahun ini. Pasalnya, di awal tahun 2023 ini sudah terdapat dua peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum anggota perguruan silat.
Total 19 pesilat telah ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya terdapat enam pesilat yang masih berusia di bawah umur. Guna membahas masalah ini, Forkopimda setempat mengundang perwakilan perguruan silat untuk rapat koordinasi.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, polisi akan menindak tegas kepada oknum perguruan pencak silat yang melanggar tindak pidana. Kasus tindak pidana yang melibatkan oknum perguruan pencak silat di Tulungagung mengalami kenaikan.
Baca juga: Kegiatan Perguruan Silat di Tulungagung Dihentikan selama Pilkada
Pada 2021 tercatat ada 26 kasus, sedangkan pada 2022 menyentuh 39 peristiwa. Sedangkan di minggu awal 2023 sudah terjadi dua kasus penganiayaan yang melibatkan onkum perguruan pencak silat.
"Oleh karena itu kami berusaha duduk bersama dengan semua perwakilan perguruan pencak silat di Tulungagung, untuk mencegah kasus pelanggaran tindak pidana yang melibatkan oknum pencak silat," ujarnya, Kamis (12/01/2022)
Eko menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan oknum perguruan pencak silat, rata-rata dipicu penggunaan atribut di luar kegiatan perguruan kelompoknya. Adanya fanatisme berlebihan membuat pelaku emosi saat melihat atribut dari perguruan lain.
Baca juga: Polres Tuban Ajak 19 Perguruan Silat Wujudkan Pilkada Aman dan Damai
Salah satu aturan yang disepakati adalah melarang penggunaan atribut di luar kegiatan perguran pencak silat.
"Penggunaan atribut di luar kegiatan pencak silat dilarang. Karena banyak kasus terjadi dipicu penggunaan atribut," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menambahkan, pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan pandangan antarperguruan pencak silat. Hal ini diperlukan agar kondusifitas dan kenyamanan warga bisa terjamin.
Baca juga: 8 Oknum Perguruan Silat Konvoi di Jalanan Surabaya Jalani Sidang Tipiring
Jika permasalahan ini tidak juga selesai, Pemkab Tulungagung mewacanakan untuk membuat peraturan daerah guna mengatur perguruan silat.
"Apabila permasalahan yang melibatkan oknum perguruan pencak silat terus terjadi, maka Perbub terkait pencak silat, akan kami usulkan ke DPRD Tulungagung untuk menjadi perda," pungkasnya.