jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku persetubuhan terhadap gadis di bawah umur. Tersangka berinisial MB (22), warga Kecamatan Ngantru, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Tersangka dan korban diketahui saling kenal lewat aplikasi kencan Tantan. Akibat perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di tahanan Polres Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Rabu (11/01/2022) lalu. Saat itu korban dan tersangka yang dikenal lewat aplikasi kencan sepakat janjian untuk bertemu.
Baca juga: Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos
Tersangka menjemput di depan gang rumah korban. Selanjutnya kedua muda-mudi ini naik motor dan keliling kota.
"Korban masih berusia 12 tahun dan kenal tersangka lewat sebuah aplikasi kencan," ujarnya, Jumat (13/01/2022).
Setelah berkeliling kota, tersangka tidak langsung membawa korban pulang. Korban diajak masuk ke dalam sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Sembung.
Baca juga: 2 Orang jadi Tersangka Persetubuhan di Atap Masjid Tulungagung
Karena tidak pulang, keluarga korban melakukan pencarian. Dalam upaya pencarian itu, keluarga melihat korban dibonceng tersangka.
Keluarga korban sempat bertanya kepada tersangka terkait dugaan pencabulan. Namun tersangka membantah melakukan aksi tersebut. Keluarga lalu menemukan foto telanjang korban di HP milik tersangka.
"Tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan tersangka ke pihak berwajib," tuturnya.
Baca juga: 3 Pria dan 2 Wanita di Tulungagung Ini Lakukan Hal Tak Senonoh di Masjid
Polisi tidak menemui kesulitan membekuk tersangka setelah melakukan penyelidikan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah bukti pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Kini tersangka telah ditahan di rutan Polres Tulungagung guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancama hukuman penjara 15 tahun.
"Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.