Cinta Ditolak Lalu Ancam Wanita Pujaan, Mahasiswa asal Lamongan Dibui 2 Tahun

Rabu, 01 Feb 2023 15:34 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Mahasiswa asal Lamongan saat menjalani sidang vonis (Foto: Kejari Kota Batu)

jatimnow.com - Mahasiswa asal Lamongan dipenjara dua tahun hanya karena cintanya ditolak hingga tidak bisa mengendalikan jarinya saat mengirimkan sebuah pesan ke wanita pujaannya di Kota Batu.

Hukuman dua tahun itu dijatuhkan kepada KN (26), oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin (30/1/2023).

Vonis itu dijatuhkan setelah terdakwa mengirimkan pesan berisi ancaman usai cintanya ditolak dan sang wanita pujaan tidak mau diajak jalan-jalan.

Baca juga: Pelaku Pengancaman dengan Pisau Diamankan di Tulungagung

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil persidangan pembacaan putusan perkara informasi dan transaksi elektronik, terdakwa dikenakan hukuman penjara 2 tahun.

"Terdakwa asalnya dari Lamongan. Dia di sini menuntut ilmu sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang. Dia mengancam korban DO akan membakar gerobak milik keluarganya," ungkap Edi, Rabu (1/2/2023).

Edi menjelaskan, kejadian bermula saat terdakwa dan korban berkenalan lewat media sosial pada Agustus 2022. Kemudian pada 4 September, keduanya kencan pertama di Kota Batu dengan berkeliling menaiki motor. Pertemuan pertama itu dirasa sangat menyenangkan.

Baca juga: Sok Jagoan di Tempat Kerja Pacar, Lemas Setelah Ditangkap Polisi

"Akhirnya mereka melakukan kencan kedua pada 9 September. Pada momen kedua itu, terdakwa memberanikan diri untuk menyatakan cinta. Namun sayang, cintanya bertepuk sebelah tangan alias ditolak korban," tambahnya.

\

Setelah peristiwa kurang mengenakan itu, terdakwa masih kembali mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun kali ini ajakannya ditolak. Sejak penolakan itu, hingga 11 September, terdakwa terus-terusan mengancam korban melalui pesan WhatsApp.

"Selain mengancam membakar gerobak, terdakwa juga mengancam akan menghancurkan kehidupan keluarga korban. Ternyata ancaman itu bukan hanya sebatas pesan singkat saja. Pada 11 September sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah korban dan membakar gerobak milik ayah korban," ungkap Edi.

Baca juga: Istri Diperiksa Polisi Terkait Pungli, Suami Lurah di Lamongan Ancam Wartawan

Setelahnya, terdakwa juga melayangkan ancaman akan membakar rumah korban.

"Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat Undang-undang (UU) Transaksi Elektronik, perusakan dan pengancaman," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler