Pixel Codejatimnow.com

Istri Diperiksa Polisi Terkait Pungli, Suami Lurah di Lamongan Ancam Wartawan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
SW (kerudung ping) saat didampingi SS (kiri) suai pemeriksaan di Mapolres Lamongan (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
SW (kerudung ping) saat didampingi SS (kiri) suai pemeriksaan di Mapolres Lamongan (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - Pemeriksaan terhadap SW, Lurah Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan luar (pungli) pengurusan dokumen tanah diwarnai ancaman terhadap wartawan yang dilontarkan suami saksi.

SW diperiksa sekitar 3 jam. Pada saat itu SS, sang SW melontarkan ancaman ke sejumlah awak media saat sesi wawancara dengan pengacara saksi.

"Lek beritano bener gak popo, tapi lek salah tak gorok. (Kalau memberitakan benar tidak apa-apa, tapi kalau salah akan saya gorok)," ucap SS di hadapan wartawan, Selasa (5/9/2022).

Sementara pengacara Lurah Tlogoanyar, Zaenal Muhtarom menjelaskan jika perkara yang menyeret kliennya itu terkait dugaan pungli. Ditegaskannya, status kliennya saat ini adalah saksi.

"Intinya kita koperatif untuk menghadiri pemeriksaan. Untuk lebih lanjutnya nanti kita tunggu. Pemeriksaannya terkait pungli," jelas Zaenal.

Oleh penyidik, SW dicecar kurang lebih 30 pertanyaan. Meski begitu, Zaenal meyakini tidak ada indikasi pidana dalam perkara itu.

Baca juga:
Saat Pokja Wartawan Grahadi Semai Berkah 100 Anak Yatim bareng Ketum Muslimat NU

"Pertanyakan yang diajukan kurang lebih kalau nggak 25-30, sekitar itu. Dari kasus klien kami, kami yakin tidak ada indikasi hukum di perkara ini," urainya

Sementara Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan jika pemeriksaan SW merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Lamongan pada Kamis (1/9/2022) lalu.

"Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti kegiatan Tim Saber Pungli yang sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu," ungkapnya.

Baca juga:
Gandeng Forwas Institute dan Tjiwi Kimia, Umsida Gelar Diskusi Presenter Sosial Media di Sidoarjo

Menurut Yogi, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan. Namun akan terus dikembangkan ke saksi-saksi lain, termasuk pendalaman ke korban dan masyarakat yang dipersulit ketika membuat produk masyarakat.

"Kita mengamankan barang bukti berupa kuitansi, uang tunai Rp5 juta. Ya memang kronologi kejadian barang bukti kuitansi dirobek jadi akan kita dalami terkait hal itu juga," papar Yogi.