Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Pengancaman dengan Pisau Diamankan di Tulungagung

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku pengancaman saat diamankan polisi. (Foto: Polres Tulunggagung for jatimnow.com)
Pelaku pengancaman saat diamankan polisi. (Foto: Polres Tulunggagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam. Pelaku diketahui berinisial PAM (22) warga Kecamatan Boyolangu.

Aksi pengancaman ini dilakukan karena pelaku cemburu melihat perempuan yang disukainya, menjalin hubungan dengan pria itu. Pelaku lalu mengancam kekasih perempuan tersebut untuk tidak meneruskan hubungan tersebut.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan pihaknya menerima laporan terkait aksi pengancaman ini. Peristiwa ini bermula saat pelaku mendatangi tempat kerja korban. Pelaku mengancam korban untuk tidak melanjutkan hubungan dengan pacarnya.

"Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau," ujarnya, Senin (29/5/2023).

Korban yang takut lalu melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Polisi mengamankan pelaku saat mendatangi korban di tempat kerjanya untuk kedua kali. Saat pelaku beraksi, korban langsung menghubungi pihak berwajib. Polisi lalu mengamankan korban beserta barnag bukti berupa 1 buah pisau.

Baca juga:
Cinta Ditolak Lalu Ancam Wanita Pujaan, Mahasiswa asal Lamongan Dibui 2 Tahun

"Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menyukai pacar korban. Pelaku cemburu karena perempuan yang disukai telah memiliki kekasih. Tidak ingin kehilangan, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak lagi mendekati perempuan tersebut.

Baca juga:
Sok Jagoan di Tempat Kerja Pacar, Lemas Setelah Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, subsider pasal 335 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 10 tahun.