jatimnow.com - Pria pengangguran asal Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri ini benar-benar bodoh. Motor yang dicurinya mogok dan bannya juga kempes.
Aksi pencurian itu dilakukan Mochamad Sodik Rafi’i (26) di halaman toko Tanti Snack di dekat rumahnya. Dia menggasak motor tipe NF 100 1997 dengan nomor polisi AG 3961 A, milik Artanti (43) warga Mrican, Mojoroto, Kota Kediri, pemilik toko.
Saat itu, korban mencoba menyalakan sepeda motornya namun tidak bisa. Dia kemudian kembali ke toko sementara kunci masih dalam keadaan menancap.
Baca juga: Bandit Curanmor Dibekuk di Sukolilo Surabaya, Polisi Beri Hadiah Timah Panas
Pelaku yang datang langsung menggasak motor korban. Dipikirnya kesempatan, sialnya, motor tersebut mogok. Pelaku kemudian mendorong motor tersebut juga dalam keadaan ban kempes sampai di rumahnya.
“Pelaku ini masuk halaman toko kemudian sambil melihat situasi langsung mengambil dan mendorong sepeda motor yang terparkir dalam kondisi kunci masih menancap sejauh 100 meter. Setelah sampai di rumah, pelaku langsung memasukkan sepeda motor ke dalam,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana, Senin (6/2/2023).
Esok harinya, lanjut Tommy, pelaku menjual hasil curian tersebut melalui group facebook "Jual Beli Motor Bekas Daerah Nganjuk". Dari postingan itu, motor kemudian dibeli oleh Yusuf Muhaji (30) warga Rejoso, Kabupaten Nganjuk yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Ponorogo, Sekali Beraksi 2 Motor Disikat
Setelah sepakat dengan harga Rp950 ribu, penadah kemudian datang tengah malam dan mengantar pelaku ke bengkel untuk menyervis motor tersebut. Setelah selesai, Sodik diantar pulang oleh teman si penadah.
Dari keterangan bengkel ini lah, kedua pelaku bisa dibekuk. Selain motor, jaket hodie abu-abu dengan kombinasi merah turut jadi penanda.
“Unit Resmob telah mempelajari CCTV di seputaran TKP dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri salah satu diduga pelaku yang terekam CCTV,” tambahnya.
Baca juga: Maling Motor di Jember Dibekuk Polisi, Beraksi 22 Kali
Pelaku kemudian diringkus di rumahnya masing-masing. Saat ini, bersama sejumlah barang bukti, mereka meringkuk di tahanan Polres Kediri Kota.
Sodik dan Yusuf terancam pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadah barang curian dengan ancaman hukuman 7 dan 4 tahun penjara.