jatimnow.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatukan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa AH, oknum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, atas perkara pencabulan terhadap beberapa pelajar di Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus menjelaskan bahwa hari ini AH menjalani sidang putusan atas perkara yang dihadapinya di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang.
"Tadi sudah sama-sama kita dengar. Untuk terdakwa AH sudah diputus oleh majelis hakim, dengan putusan pidana penjara selama 8 tahun," ungkapnya, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Sidang Perdana Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Digelar Tertutup di PN Jombang
Selain divonis pidana penjara 8 tahun, AH juga dikenakan denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, sambung Firdaus, JPU bakal melaporkan putusan tersebut ke pimpinan. Lantaran kasus ini menjadi atensi Kajati Jatim.
Baca juga: Kejari Jombang Limpahkan Berkas Oknum Jaksa Cabul ke PN
"Kami akan segera membuat laporan putusan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan terkait sikap, karena ini menjadi perhatian pimpinan," paparnya.
Ia menyebut usai mendengar putusan itu, terdakwa AH menerima putusan dengan ikhlas.
"Yang bersangkutan AH menyatakan menerima putusan. Tapi kami JPU masih menyatakan pikir-pikir," katanya.
Baca juga: Ibu Bawa Lari Bayi dari Panti Asuhan di Diwek Jombang Divonis Bebas
Saat disinggung putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara. Ia mengaku ada hal-hal yang dinilai majelis hakim dapat meringankan AH.
"Ada beberapa hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit di persidangan. Selain itu ada perdamaian dan permohonan maaf pada korban. Dan dimaafkan oleh korban, itu yang meringankan bagi majelis hakim," pungkasnya.