jatimnow.com - Ratusan warga korban lumpur Lapindo yang menempati eks TKD Perumahan Renojoyo, Kedungsolo, Porong, Sidoarjo akhirnya bernafas lega setelah penantian 14 tahun.
Kuasa hukum warga Perumahan Renojoyo, Dimas Yemahura Alfarouq memaparkan, saat ini total 126 warga dari 178 warga yang menempati perumahan tersebut telah mendapatkan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Sidoarjo.
Ketua LBH Damar Indonesia itu juga membantah isu adanya kesulitan dalam mengurus sertifikat di BPN Sidoarjo untuk rumah tinggal warga Perumahan Renojoyo di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong itu.
Baca juga: Warga Korban Lapindo Sidoarjo Ziarah dan Tabur Bunga di Tanggul Lumpur
Sebelumnya, Tahun 2021 setelah difasilitasi anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dan dipertemukan dengan Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo, akhirnya ditemukan titik terang.
Warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo itu jadi korban penggelapan yang dilakukan H Sunarto, Ketua Paguyuban warga Renojoyo. Mereka sudah membayar lunas melalui Sunarto, yang kini ditahan karena kasus korupsi penguasaan tanah Perumahan Renojoyo di luar eks TKD.
"Saat ini warga eks TKD dipersilahkan untuk pengurusan sertifikat dan NIB-nya sudah diberikan dan tinggal mengisi dan diserahkan ke BPN kembali untuk penertiban sertifikat," ujar Dimas, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Ahrasseo, Pelukis Muda Sidoarjo Bergerak Lewat Lukisan
Dimas mengungkapkan, dalam pengurusan sertifikat yang saat ini ia peroleh, khusus bagi warga eks TKD nantinya akan dikordinasikan lagi dengan BPN.
"Warga yang menempati eks TKD ada sebanyak 178. Dan saat ini yang tercatat NIB-nya terbit ada 126 warga. Untuk sisa 52 warga yang belum memperoleh NIB akan dikordinasikan lagi dengan BPN," terangnya.
Baca juga: Serahkan 50 Sertifikat Tanah, Suami Kubur Mayat Istri Dalam Rumah
Menurut Dimas, sebelumnya banyak warga korban lumpur Lapindo eks TKD mengeluh soal pengurusan sertifikat tanah. Keluhan itu didengar anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Jatim l (Surabaya-Sidoarjo).
Setelah tuntutan itu diperjuangkan bersama Dimas selaku kuasa hukum, dalam mengurus dan mengusahakan kejelasan sertifikat tanah milik warga Perumahan Renojoyo, dapat diperoleh PJB (Pengikatan Jual Beli) lahan yang mereka tempati sekarang.
Dari PJB yang ada, kemudian ditindaklanjuti secara prosedur dan berkordinasi Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo, hingga saat ini terbit NIB untuk warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo. Untuk tahapan berikutnya, setelah pendaftaran melalui NIB yang ada, akan diterbitkan sertifikat oleh BPN Sidoarjo.