Pixel Codejatimnow.com

Serahkan 50 Sertifikat Tanah, Suami Kubur Mayat Istri Dalam Rumah

Editor : Redaksi  
Rumah lokasi temuan kerangka manusia di Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Rumah lokasi temuan kerangka manusia di Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Peristiwa penyerahan 50 berkas sertifikat tanah warga Kedungsolo, Sidoarjo menjadi berita paling banyak dibaca pada Jumat (24/11/2023) kemarin.

Selain itu dua berita lainnya tentang kasus temuan kerangka manusia dalam rumah di Blitar. Ternyata kerangka itu adalah jasad istri yang dikubur suaminya. Polisi juga telah menetapkan sang suami, Nuhan sebagai tersangka.

Redaksi merangkum ketiga berita tersebut.

Menteri ATR BPN Serahkan 50 Sertifikat Tanah Korban Lumpur Sidoarjo, Buah Perjuangan Selama 15 Tahun

Penantian panjang warga Desa Kedunsolo Kecamatan Porong selama 15 tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah sebagai warga eks Renokenongo berakhir bahagia dengan diterbitkannya 50 berkas sertifikat tanah warga Kedungsolo.

Baca juga:
Kota Mojokerto Siap Layani Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Harapan Mas Pj Ali

Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan di Blitar, Terungkap

Polres Blitar Kota memastikan identitas kerangka manusia yang ditemukan dalam rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kerangka manusia berjenis kelamin perempuan ini dipastikan milik Fitriani (21), warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Suami Korban Resmi Tersangka Kasus Temuan Kerangka Manusia di Blitar, Motifnya Apa?

Baca juga:
10 Sertifikat Wakaf Diserahkan di Sidoarjo, AHY: Ada 2900 Titik Harus Tuntas

Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan Suprio Handono alias Nuhan sebagai tersangka kasus temuan kerangka manusia di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok. Kabupaten Blitar.