jatimnow.com - Buronan kasus penyerobotan tanah di Provinsi Gorontalo ditangkap tim gabungan kejaksaan di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
DPO yang tertangkap yakni Zulkifli Rahman (24) asal Biau, Kabupaten Gorontalo Utara. Ia diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) terdiri dari Kejati Jawa Timur, Kejati Gorontalo, dan Kejari Kabupaten Mojokerto.
Tim Tabur menangkap Zulkifli saat menjadi supeltas atau relawan pengatur lalu lintas setelah dilakukan pengintaian cukup lama.
Baca juga: Kronologis Buronan Curanmor asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan Bali
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata mengatakan, buronan yang diringkus telah berstatus terpidana.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 119/ Pid/ 2020/ PT. GTO tanggal 26 Januari 2021 yang melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Yang mana terpidana wajib menjalani hukuman selama 2 bulan," kata Indra, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Buronan Curanmor Asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan
Ia menambahkan, saat hendak dieksekusi ke Lapas atau penjara Zulkifli kabur dari rumahnya.
"Terpidana diketahui bekerja menyeberangkan jalan atau pak ogah di simpang Dusun Kenanten," beber Indra.
Baca juga: Pelarian Lima Tahun Buronan Curanmor di Surabaya Berakhir dalam Tahanan
Menurut Indra, setelah berhasil di sergap, Zulkifli langsung dimasukkan ke dalam mobil lalu dibawa ke Rutan Kejati Jatim.
"Terpidana dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur untuk selanjutnya dilakukan eksekusi di Lapas Gorontalo untuk menjalani hukumannya," pungkasnya.