jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Penahanan itu merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang menetapkan tiga tersangka, yakni dua pihak swasta bernama Ibnu Gofur, Totok Sumedi dan Saiful Ilah.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka SI (Saiful Ilah)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada jatimnow.com, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Saiful Ilah dan Ketua Gengster Surabaya Ditangkap, Warga Tulungagung Hilang
Ali menambahkan, penahanan mantan Bupati Sidoarjo dua periode itu dilakukan dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI.
Baca juga: 3 Kepala Desa di Sidoarjo Bakal Dipanggil KPK, Ada Apa?
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai 26 Maret 2023 di Rutan KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas
Dia pernah diadili dan divonis tiga tahun penjara. Saiful Ilah bebas dari Lapas Klas I Surabaya pada 7 Januari 2022 bersama Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto.