jatimnow.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan perusahaan listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED) dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari, menurut sidang yang digelar secara elektronik (e-court).
Pemohon perkara ini adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) yang mengerjakan pembangunan gudang batu bara di perusahaan listrik swasta yang berpusat di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2018-2021.
Namun PT LED selaku pemberi proyek hingga kini lewat jatuh tempo belum melunasi pembayaran jasa konstruksi yang seluruhnya telah dikerjakan senilai Rp27 miliar.
Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Jember Cuti Seminggu, Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji
"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU sementara. Menetapkan PT LED dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim, Taufan Mandala, Jumat (10/3/2023).
Taufan menyatakan, termohon PT LED selaku debitur dalam proses PKPU tersebut juga memiliki kreditur selain PT GBE, yaitu CV Citra. PT LED tercatat memiliki utang atas suplai batu bara yang belum dibayar kepada CV Citra sejak Tahun 2020 senilai Rp21 miliar.
Total terhadap kedua kreditur tersebut PT LED memiliki piutang senilai Rp48 miliar yang dinyatakan telah jatuh tempo dan dapat ditagih hingga proses PKPU dinyatakan selesai.
Majelis Hakim telah menunjuk Hakim Pengawas dan sejumlah pengurus selama proses PKPU.
Baca juga: Anggap Penetapan Tersangka Gagal, Tim LHA PSHT Tulungagung Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Kuasa Hukum PT GBE, M Ikhwan Rausan Fikri kepada wartawan mengaku bersyukur atas permohonan PKPU yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Kami berharap selama masa PKPU sementara bisa dimaksimalkan oleh PT LED untuk menyusun proposal perdamaian dengan sebaik mungkin," ujarnya.
Ikhwan mengapresiasi sidang perkara PKPU dan Kepailitan yang diajukan PT GBE masuk dalam pilot projek Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam penerapan sidang secara E-Court.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Dugaan Perintangan Usaha PT WBS Diputus Bersalah, Ini Vonisnya
"Majelis Hakim sejak awal menyatakan sejumlah tahapan sidang dilaksanakan secara e-court, yang telah disepakati oleh pemohon maupun termohon," jelasnya.
Menurut Ikhwan, penerapan sidang e-court belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena mengandalkan jaringan internet.
"Pada saat sidang putusan sempat terjadi down internet, sehingga sempat beredar opini negatif terkait persidangan perkara tersebut. Dalam hukum acara, putusan Majelis Hakim memang harus dibacakan tapi ada peraturan lain dari Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa sidang e-court sama kuatnya dengan persidangan Majelis Hakim saat dibacakan di muka umum," tegasnya.