jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan gencar melakukan operasi atas peredaran petasan selama bulan Ramadan. Hasil dari operasi, seorang pria ditangkap Polres Pasuruan dengan barang bukti ratusan petasan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menyatakan hasil operasi menangkap seorang pria bernama Romli (57), warga Dusun Talang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami amankan saat menjual petasan, dengan barang bukti ratusan petasan dari berbagai jenis," kata AKP Farouk Ashadi Haiti, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan
Ia penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi. Di mana tersangka menyimpan bahan peledak sebagai bahan pembuat petasan.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti, polisi membekuk Romli di rumahnya, tepatnya pada Selasa (21/3/2023) kemarin.
Baca juga: Wisatawan ke Bromo Jalur Pasuruan Membludak, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup
Dari penangkapan itu, total barang bukti yang diamankan sebanyak enam kardus petasan yang berisi 5 meter rangkaian petasan. Selain itu, juga diamankan petasan yang dibungkus satu kantung kresek besar warna merah.
Seelah diperiksa, kantung besar merah itu berisi rangkaian petasan sepanjang 5 meter dan berbagai alat produksi pembuatan mercon serta sisa bahan peledak.
"Setiap rangkaian 5 meter petasan berisi 200 buah petasan kecil, lima buah petasan tanggung dan sebuah petasan besar," ungkapnya.
Baca juga: Motif Mertua di Pasuruan Bunuh Menantu Hamil karena Gagal Salurkan Birahi
Atas perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951, tentang tindak pidana membawa menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak tanpa dilengkapi izin.
"Tersangka menjual rangkaian petasan per meter seharga Rp50 ribu," tandasnya.