jatimnow.com - Relokasi pedagang di Jalan Mastrip, Kota Blitar, yang tak jelas membuat geram para pedagang. Padahal, mereka sudah digusur pada awal Januari 2017 lalu dan direncanakan akan direlokasi.
Akibat ketidakjelasan itu, para pedagang berencana mendirikan bangunan di lokasi yang dulu pernah mereka tempati atau eks lahan kios mereka. Bahkan, rencananya Kamis (16/08/2018) besok, bangunan kios itu akan mulai didirikan.
Saat ini, para pedagang itu sudah terlihat memasang spanduk di tempat eks kios mereka Jalan Mastrip. Beberapa pedagang juga sudah mulai membuat skema lahan di badan jalan itu.
Baca juga: Satpol PP Kota Blitar Bersama 3 Pilar Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu
"Ini sebagai bentuk kekecewaan kami atas janji Pemerintah (Kota Blitar) yang tak kunjung merelokasi para pedagang. Padahal, tempatnya sudah ada tapi nggak segera dilakukan," kata Koordinator Paguyuban eks PKL Jalan Mastrip, Ady Santoso, Rabu (15/08/2018).
Menurut Ady, Pemkot Blitar telah memberikan lahan relokasi yang ada di pinggir lapangan SMAN 1 Blitar di Jalan Kalimantan. Namun, janji relokasi tersebut tak kunjung dilakukan.
Aksi yang dilakukan oleh para pedagang tersebut juga didasari hasil keputusan PTUN Surabaya yang memenangkan gugatan para pedagang.
Dalam keputusan itu, Hakim menilai Surat Keputusan penggusuran oleh Pemkot Blitar cacat hukum. Ini termasuk keputusan hakim di tingkat banding yang juga memenangkan para pedagang.
Baca juga: Pemkot Batu Bidik 2.500 Produk Lokal dengan Target Belanja Rp105 Miliar
"Kalau berdasarkan putusan hakim PTUN dan PTTUN tidak ada penggusuran kios PKL di Jalan Mastrip. Karena SK penggusuran dianggap cacat hukum," tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Blitar terkait aksi yang dilakukan oleh para pedagang. Plt. Kasatpol PP Juari sedang dinas luar kota dan belum bisa di wawancarai.
Sebelumnya, Pemkot Blitar mengeluarkan surat perintah kepada Kepala Satpol PP Kota Blitar No 800/23/410.118.2/2017 tertanggal 13 Januari 2017 yang intinya menggusur 78 kios milik PKL di Jl Mastrip.
Sejumlah rekomendasi penundaan penggusuran dari DPRD Kota Blitar tidak digubris oleh pihak eksekutif. Kini, lokasi eks kios milik para pedagang itu digunakan untuk pelebaran Jalan Mastrip.
Baca juga: Terhenti karena OTT KPK, Pembangunan SMPN 3 Kota Blitar Dilanjutkan
Reporter: Cf Glorian
Editor: Arif Ardianto