jatimnow.com - Satreskrim Polres Jember membongkar perdagangan oli dan sparepart (onderdil) motor palsu berbagai merek di salah satu toko di kawasan Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe.
Kapolres Jember, AKBP Hery Kurniawan mengatakan, terbongkarnya jual beli oli dan sparepart palsu ini berawal dari kecurigaan salah satu pelanggan saat membeli oli dan sparepart di toko itu.
"Saat itu saksi merasa curiga dengan kemasan beberapa oli ternama yang baru dibelinya dan mencoba membandingkan dengan stok oli yang ada di bengkelnya," ujar Hery, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Penurunan Harga Bitcoin, Pertanda ‘Uptober’ yang Terancam?
Setelah dicek, lanjut Hery, ternyata memang ada yang berbeda dari kemasan yang dibelinya dengan stok oli di bengkel milik saksi.
"Lalu saudara saksi melaporkan temuan ini ke Mapolres Jember. Dan kami terjukan tim untuk melakukan penyelidikan atas laporan warga masyarakat tersebut," ungkapnya.
Hery menyebut bahwa oli dengan merek ternama dan sparepart motor yang diduga palsu itu sulit terdeteksi jika tidak ada yang melapor.
Menurutnya, selain kemasan yang mirip dengan aslinya, rasa cuek dan pasrah masyarakat terhadap bengkel saat mengganti oli, juga menjadi tidak terdeteksinya keberadaan oli palsu maupun sparepart palsu tersebut.
"Sekilas, kemasan oli palsu sama persis dengan aslinya, biasanya yang membedakan adalah dari sisi tutup oli, label dan juga model botol serta komposisi takaran," beber dia.
Baca juga: Jawab Kebutuhan Masyarakat, PISS Lengkapi Komoditi Pangan
Untuk oli palsu, jelas Hery, tutupnya tidak secerah tutup yang asli. Kalau label, ada yang sama persis dengan aslinya, hanya pada kecerahan warna maupun model. Begitu juga dengan botol kemasan dan komposisi takarannya.
Hery menjelaskan perbedaan antara oli kemasan asli dengan yang palsu. Di mana untuk yang asli, label lebih cerah dengan ada campuran warna metalik. Sedangkan untuk yang palsu tidak ada.
Dari sisi botol kemasan, untuk merek Yamalube asli botolnya biasa dengan warna orange, namun untuk yang palsu kemasan botol ada warna metaliknya dan lebih cerah.
"Oli asli, takaran syntetic nya berbeda, sehingga berpengaruh pada kemampuan mesin, jika menggunakan oli asli mesin bisa bertahan 3 sampai 4 bulan dengan jarak tempuh 5 ribuan kilometer, untuk oli palsu hanya bertahan 2 minggu saja atau dengan jarak tempuh hanya kisaran 1000 kilo meter, tentu kalau dibiarkan, bisa merusak mesin itu sendiri," papar Hery.
Baca juga: Pulihnya Sektor Perdagangan Tekan Pengangguran di Jatim
Hery mengatakan, penyidik menerapkan pasal berlapis bagi pemilik toko yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk Undang-undang Nomor 62 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 4 tahun penjara. Untuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis atau tentang UU Cipta kerja, ancamanya 7 tahun penjara," tambahnya.
Sedangkan untuk Pasal 57 ayat 2 Jo Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.