jatimnow.com - Mendalami kasus ujaran kebencian yang dilakukan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, terhadap warga Muhammadiyah, aparat kepolisian Jombang melibatkan tenaga ahli.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan penyidik dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Jombang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ini usai menerima pengaduan dari pengurus PD Muhammadiyah Kabupaten Jombang, pada tanggal 24 April 2023, kemarin.
"Dari Satreskrim Polres Jombang pada keesokan harinya mengundang dua orang saksi dari PD Muhammadiyah untuk dimintai keterangan," ungkapnya, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: SIG Raih Best Paper Award dalam Riset Sustainability Kelas Dunia
Selain itu, sambung Aldo, pihak Satreskrim juga menginterogasi terduga terlapor yakni Andi Pangerang Hasanuddin di kantor Satreskrim.
"Kita juga mengundang dan mengintrogasi terhadap terlapor, saudara AP," jelasnya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara kemarin, status Andi Pangerang Hasanuddin masih berstatus saksi.
Baca juga: UIN Satu Gandeng BRIN Tingkatkan Kolaborasi Riset di Kawasan Tunggal Rogo Mandiri
"Jadi kemarin kita sudah memeriksa 3 orang, ya. Dua saksi dari PD Muhammadiyah, dan satu saksi yakni terduga terlapor yaitu AP. AP datang sendiri tanpa pengacara, dan hanya ditemani ibunya," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saudara APH, diketahui bahwa perbuatannya itu dilakukan di Jombang.
"Dari hasil pemeriksaan saudara AP, mengakui perbuatannya dan beliau merasa khilaf dan meminta maaf terkait dengan apa yang dilakukan di medsos. Ya dia (APH) mengakui apa yang dilakukan itu salah," jelasnya.
Baca juga: BRIN Sambut Positif Produksi Green Hydrogen PLN
Untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik Tipiter Satreskrim Polres Jombang akan melakukan koordinasi dengan beberapa ahli.
"Kita akan koordinasi dengan ahli bahasa, ahli agama, dan ahli ITE terkait dengan apa yang ditulis saudara AP di medsos," pungkasnya.