Empat Napi Narkoba Penghuni Lapas Bojonegoro Tipu Penjual Truk Via Online

Jumat, 19 Mei 2023 16:47 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Lapas Kelas IIA Bojonegoro.(foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Meskipun meringkuk di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, namun empat narapidana berhasil menipu dengan modusjual beli truk seharga Rp 120 juta via online.

Mereka adalah JD (30) dan YN (22), warga Surabaya; TS (37), warga Ngawi; dan TF alias TM (42), warga Gresik. keempatnya merupakan narapidana kasus narkoba. Sementara korbannya yakni Dirno, Warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Informasi yang dihimpun, penipuan tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan memanfaatkan fitur market place media sosial Facebook. Awalnya korban ingin menjual truk dengan memposting kendaraannya di market place Facebook.

Baca juga: Kejari Bojonegoro Terima Limpahan Kasus Korupsi 4 Kades di Padangan

Postingan itu kemudian ditemukan oleh pelaku yang langsung berpura-pura ingin membeli truk tersebut. Setelah terjalin komunikasi akhirnya disepakati harga Rp 120 juta. Kemudian, pelaku membuat struk palsu seolah-olah uang tersebut telah ditransfer ke korban. Namun, saat hendak dicek korban, rekeningnya ternyata telah diblokir oleh call center BRI.

Pemblokiran rekening tersebut ternyata juga atas rekayasa pelaku yang menghubungi call center BRI untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut.

Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Rony Kurnia membenarkan hal tersebut, Ia menyebut keempat pelaku sudah dipindahkan ke Purbalingga untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Narapidana Teroris di Lapas Kelas 2A Bojonegoro Bebas Bersyarat

"Sudah diproses oleh pihak polres Purbalingga sekarang napi tersebut sudah dipindahkan ke Purbalingga guna diperiksa oleh Polres Purbalingga," ungkap Rony pada Jum'at (19/5/2023).

\

Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi pada Januari tahun 2023 kemarin, 3 komplotan dari dalam Lapas Bojonegoro melakukan penipuan jual beli truk, yang mengakibatkan korban asal Mojokerto mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta.

Ketiga pelaku adalah Ananda Reza Siswantoro (24), warga Desa Sidodadi, Candi, Sidoarjo, Fathur Rohman (27), warga Kelurahan Kedanyang, Kebomas, Gresik, serta Ardyansyah Abdi Suwito alias Jepang (31), warga Kelurahan Morokrembangan, Krembangan, Surabaya. Ketiga pelaku itu, merupakan napi kasus narkotika.

Baca juga: 165 Napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Sudah dua kali kecolongan, Roni berdalih hal tersebut terjadi karena keterbatasan SDM. Atas hal tersebut Roni berjanji akan selalu melakukan razia dan koordinasi dengan pihak polres setempat, dalam rangka meningkatkan deteksi dini.

"Kita selalu melakukan razia dan koordinasi dengan pihak polres dalam rangka meningkatkan deteksi dini. Setiap pelanggaran kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku. Dengan keterbatasan SDM yang ada Kita berusaha maksimal untuk memberantas segala bentuk penyimpangan (halinar)," jelasnya.

“Terus kita tambah frekuensi pengeldahan kamar-kamar hunian dan juga kita meningkatkan fungsi intelegen juga, tentunya bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bojonegoro

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler