Pixel Code jatimnow.com

Kejari Bojonegoro Terima Limpahan Kasus Korupsi 4 Kades di Padangan

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun 2021 di Kecamatan Padangan dari Kejati Jatim, pada Selasa (25/6/2024).

Pada kasus ini, 4 kades di Kacamatan Padangan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Syaifuddin (SYF) Kades Kuncen, Sakri (SKR) Kades Purworejo, Supriyanto (SPR) Kades Dengan dan Wasito (WST) Kades Tebon.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman mengungkapkan bahwa hari ini telah menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk pengembangan hukum atas kasus dugaan korupsi BKKD tahun 2021 di Kecamatan Padangan.

Pelimpahan ini merupakan bagian proses hukum setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menyatakan berkas lengkap P21.

Baca juga:
Kades Tambakrejo Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Tulungagung

"Saat ini para tersangka ditahan di Lapas Kelas 2A Bojonegoro untuk 20 hari kedepan, guna proses hukum selanjutnya," ujar Aditia.

Dalam kasus ini, keempat kades tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksana BKKD tahun 2021 untuk kegiatan pembangunan infrastruktur hingga mengakibatkan kerugian negara total sebesar Rp1,2 milyar.

Baca juga:
Pameran di Rumah Seni Pecantingan Sidoarjo: Kritik Korupsi lewat Karya Lukisan

"Ini pengembangan kasus yang dulu, dimana ada kegiatan BKKD beberapa Desa di Kecamatan Padangan itu, sudah pencairan. Namun pekerjaannya belum selesai, sehingga menimbulkan kerugian negara," bebernya.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 perubahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.