jatimnow.com - Dari sekitar 300 orang anggota sebuah perguruan pencak silat yang membuat onar di jalan raya Kudu-Tapen, Kabupaten Jombang, tercatat 119 orang pendekar diamankan Polisi, dan 8 orang yang tergolong masih bocah cilik (bocil) ditetapkan sebagai tersangka atas dasar 6 laporan polisi (LP).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menjelaskan, dari 119 orang yang kita amankan ada 8 yang kita jadikan tersangka.
"Tersangka ada 8 orang, MA (17), IL (15), BF (15), RF (15), RP (15), ME (15), pelajar. Dan dua orang tersangka dari Kediri, yakni TA (16), MR (20) swasta," ungkapnya, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Turnamen Pecak Silat Kapolres Cup 2024, Cara Polres Bojonegoro Jaga Kamtibmas
Lebih lanjut ia mengatakan, ratusan rombongan pendekar ini melakukan konvoi dari Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang. Selama konvoi mereka melakukan perusakan di beberapa titik, termasuk di Sidoarjo dan Mojokerto.
"Ini tadi dari Satreskrim Polres Sidoarjo juga sudah mengambil tiga orang tersangka dari sebuah perguruan silat yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Sidoarjo," kata Aldo.
Dengan bantuan dari anggota polsek jajaran yang ada di wilayah Polres Jombang, akhirnya berhasil mengamankan ratusan orang pendekar dari perguruan silat.
"Setidaknya ada sekitar 114 oknum dari perguruan silat. Semuanya kita amankan di Dusun Jatigedong," paparnya.
Akibat kejadian onar yang dilakukan anggota perguruan silat ini, ada dua orang anggota polisi yang menderita luka dan mendapat perawatan di RSUD Jombang.
"Satu orang anggota dari Polsek Kudu, dan satu orang anggota Resmob yang mengalami luka usai ditabrak oknum anggota perguruan silat," paparnya.
Baca juga: Pendekar Pencak Silat Bangkalan Meninggal saat Peragakan Jurus
Selain itu para tersangka ini juga melakukan pengrusakan mobil polisi dan kendaraan sepeda motor milik pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian.
"Satu mobil dinas milik Polsek Tembelang, yang diperbantukan ke Polsek Kudu, mengalami kerusakan bagian kaca depan. Selanjutnya sepeda motor milik warga yang dibakar," jelasnya.
Saat ditanya apa yang menjadi pemicu kerusuhan, Aldo mengaku bahwa sejak awal konvoi dari Sidoarjo rombongan sudah mengacau.
Selanjutnya, rombongan juga menunjukkan arogansinya di Polsek Jetis, Mojokerto. Setelah itu rombongan bergerak menuju ke Jombang, sembari menggeber gas sepeda motornya.
"Pemicu karena mereka menggeber sepeda motor dan warga tidak terima karena bleyer-bleyer, ada juga yang melempar batu ke arah rumah warga, dan hal itu yang menjadi pemicu perlawanan dari masyarakat sekitar," paparnya.
Baca juga: Ya Allah! Pendekar Diduga Rusak Warkop dan Keroyok 3 Orang, Ini Akibatnya
Akibat perbuatannya, 8 orang tersangka yang diamankan dikenakan pasal yang berbeda. "Yakni pasal 170 KUHP, untuk LP pertama, LP ke 2 pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, LP ke 3 pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, LP ke 4 pasal 212 KUHP, LP yang ke 5 pasal 170 ayat (1) KUHP dan yang terakhir, pasal 170 ayat (1) KUHP," terangnya.
Sementara itu untuk para anggota perguruan silat yang lainnya, diperbolehkan pulang namun dengan catatan. Bagi mereka yang berstatus pelajar harus diambil oleh orang tua, guru, dan kepala desa.
"Untuk sementara yang tidak masuk menjadi tersangka, diharuskan menghadirkan orang tua dan kepala Desa, sedangkan yang pelajar bisa menghadirkan kepala sekolah atau wali kelas untuk menjemput mereka," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, konvoi anggota perguruan pencak silat membuat onar di jalan raya Kudu-Tapen. Akibat peristiwa itu, mobil patroli polisi rusak parah dan sepeda motor warga dibakar.