jatimnow.com - Gesekan yang terjadi di Asrama Jalan Kalasan no. 10 Surabaya beberapa waktu lalu, ternyata berbuntut panjang. Salah satu mahasiswi yang saat itu berada di asrama dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Mahasiswi itu diketahui bernama Anindya, seorang mahasiswi di Universitas Narotama Surabaya. Diduga, Anindya dilaporkan ke polisi terkait komentarnya di media sosial (medsos) yang menyebutkan pencemaran terhadap IKBPS (Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya).
Informasi yang didapat jatimnow.com di lapangan menyebut, tulisan Anindya di medsos, dianggap oleh pelapor telah melecehkan IKBPS.
Baca juga: Polisi Mulai Dalami Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan 15 Siswi di Kota Batu
Atas laporan itulah, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya melayangkan surat pemberitahuan penyidikan terhadap Anindya, Selasa (21/8/2018).
"'Iya benar, kami yang melayangkan surat pemberitahuan terhadap yang bersangkutan. Itu kami lakukan setelah kami menerima laporan," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Kamis (23/8/2018).
Sudamiran belum menjelaskan lebih detail tentang kasus apa Anindya dilaporkan. Namun, berdasarkan informan jatimnow.com di internal kepolisian menyebut jika Anindya dilaporkan atas dugaan tindak pidana UU ITE.
Sedangkan pelapornya dikabarkan dari IKBPS (Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya).
Sementara itu, Selasa (21/8/2018) pukul 19.40 Wib (7:40 PM), Anindya menulis status di akun FB miliknya. Berikut petikan status FB Anindya:
'Baru saja saya menerima surat dari kejaksaan terkait pemberitahuan penyidikan dengan dugaan tindak pidana undang-undang ITE. Tahu nggak karena saya nulis apa? Karena saya menulis tentang kronologis pelecehan seksual yang saya alami ketika terjadi pembubaran diskusi di asrama Papua.
Baca juga: 15 Siswi di Kota Batu Diduga Terima Pelecehan dan Kekerasan, Ini Kata Sekolah
Wah negara ini benar-benar melindungi perempuan!!!! Salut saya dengan aparat kepolisian, tangkap dan Kriminalkan korban!!'
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan whatsapp (WA), Anindya membenarkan statusnya di FB tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya menerima surat pemberitahuan penyidikan terkait dugaan tindak pidana UU ITE yang melibatkan dirinya.
"Hanya diberitahu dan saya belum dipanggil mas," tulisnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait kabar bahwa yang melaporkan Anindya adalah IKBPS, Piter F Rumaseb, Ketua IKBPS menjawab diplomatis.
"Silahkan lebih jelasnya ke Satreskrim Polrestabes Surabaya saja," kata Piter singkat melalui sambungan telepon.
Baca juga: Komnas PA Sebut Siswi Kota Batu Diduga Juga Terima Kekerasan Fisik dan Ekonomi
Reporter : Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto