jatimnow.com - Menangani kasus hukum klien rupanya tidak hanya menguras energi dan pikiran. Terkadang emosi turut terseret. Seperti yang dialami Siti Musdalifa,SH. saat harus menangani kasus eksekusi hak asuh anak dari kasus perceraian.
Pengacara muda yang juga menjabat sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Pasuruan ini mengungkapkan, dalam menangani sebuah kasus hukum memang dibutuhkan profesionalitas.
"Kita sebagai pengacara, harus bisa memecahkan masalah, menganalisis dengan pemikiran secara cerdas dan kritis," tutur wanita berusia 26 tahun ini.
Baca juga: Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan, Pemkab Pasuruan Antisipasi Begini
Tidak hanya itu, pengacara juga harus mempunyai sifat kreatif, mengembangkan keterampilan persuasif dan negoisasi dengan baik.
Namun tak jarang juga, wanita yang bertugas di pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Bangil ini harus menghadapi kasus yang memancing emosional, seperti saat eksekusi hak asuh anak dari kasus perceraian.
Iffa, panggilan akrabnya, mengaku tidak mudah dalam hal menanganinya.
Baca juga: Atlet Panahan Kabupaten Pasuruan Raih 4 Emas Porprov Jatim 2023
"Penanganan kasus permohonan eksekusi hak asuh anak tidak mudah. Biasanya klien tidak langsung terbuka, terlebih masing-masing pihak juga berkeras secara emosional, merasa paling benar serta tidak ada yang mau mengalah," paparnya
Namun dirinya menyadari bahwa masing-masing pihak tetap harus berpikir jernih.
"Keadaan seperti ini kemudian dibutuhkan waktu berjarak untuk mediasi dan konsolidasi agar ke pihak berperkara saling menenangkan diri," ujarnya, Selasa (11/7/23).
Baca juga: Atlet Berkuda Equestrian Kabupaten Pasuruan Raih 7 Medali di Porprov Jatim 2023
Pada tahap selanjutnya, menurut Iffa, adalah menggali kepentingan tersembunyi klien terhadap perkara yang dihadapi agar dapat memahami masalah yang rumit untuk menyampaikan saran dan solusi agar permasalahan tidak berlarut larut.