jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap satu kasus penganiayaan.
Dalam kasus ini pria bernisial MVA (25), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku menganiaya mantan kekasihnya di sebuah kamar kos. Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 Tahun.
Baca juga: Kasus Pencurian di Gerai Makan Cepat Saji Tulungagung Berujung Damai
Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Muchlis proses RJ ini sudah dilakukan kemarin. Telah terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku.
Pelaku juga memberikan biaya pengobatan sebesar Rp5 juta. Pihak korban menerima kesepakatan tersebut dan tidak menuntut tersangka diproses di persidangan.
"Pelaku juga baru pertama kali melakukan tindakan pidana, hal ini dibuktikan dengan pengecekan pada aplikasi sistem informasi penelusuran perkara," ujarnya, Sabtu (15/7/2023).
Baca juga: Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice
Pihak Kejari Tulungagung bersama Kajati Jatim beserta jajaran lalu melaksanakan ekspose perkara Tindak Pidana Umum melalui sarana Virtual. Mereka mengajukan penghentian penuntutan bersdasarkan Keadilan Restoratif. Permohonan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidum Kejaksaan Agung RI.
"Masyarakat juga merespon positif didukung dengan adanya surat keterangan dari kepala desa kedua belah pihak baik dari pihak korban dan tersangka," tuturnya.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 22 November 2022. Status korban merupakan mantan kekasih pelaku. Saat itu pelaku mendatangi kos korban di wilayah Tulungagung.
Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Restoratif Justice untuk Pelaku Kekerasan Gangster dan Pesilat
Tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Permintaan tersebut ditolak oleh korban sehingga tersangka emosi. Tersangka memukul mata korban dan mencekiknya. Korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.