Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tegaskan Tak Ada Restoratif Justice untuk Pelaku Kekerasan Gangster dan Pesilat

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat memberikan keterangan ke awak media di Polrestabes Surabaya (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat memberikan keterangan ke awak media di Polrestabes Surabaya (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi tegaskan tidak akan melakukan proses Restorative Justice (RJ) bagi pelaku tindak kekerasan yang dilakukan oleh pesilat dan gangster.

"Saya tegaskan tidak akan ada RJ atau perdamaian bagi pesilat atau gangster yang melakukan tindak kekerasan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Polrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).

Kebijakan itu diambil, setelah makin banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh pesilat dan gangster di Jawa Timur, terutama di Surabaya.

Terbaru, 2 kasus kekerasan yang dilakukan pesilat dan gangster terjadi di Surabaya. Pertama, kasus pengeroyokan 2 pemuda di Jalan Tunjungan Surabaya yang dilakukan oleh oknum pesilat.

Pesilat tersebut mengeroyok korban lantaran korban memakai jaket dengan logo perguruan silat lain. Korban dikeroyok dan dipukul menggunakan palu. Akhirnya, 6 pesilat ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga:
Polres Situbondo Selesaikan Perkelahian Anak Punk dengan Restoratif Justice

Kasus kedua adalah pengeroyokan yang dilakukan oleh gangster di Lakarsantri, Surabaya. Gangster tersebut berniat untuk membuat konten. Namun, saat konvoi berpapasan dengan korban dan langsung mengeroyoknya. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil sepeda motor milik korban yang didalamnya ada dua handphone.

Hendro mengatakan, para pelaku dari dua kasus tersebut, tidak ditahan di Polrestabes Surabaya. Sebab, para pelaku tindak kekerasan itu dari golongan pesilat dan gangster dan akan ditahan langsung di Mapolda Jatim.

"Sudah ada petunjuk dari Polda Jatim, untuk para pelaku tidak ditahan di Polrestabes Surabaya. Tetapi akan ditahan di Polda Jatim," ujarnya.

Baca juga:
Pelaku Curanmor Masih Usia 13 Tahun, Polres Situbondo Lakukan Langkah Ini

Hendro menegaskan, tidak akan pandang bulu untuk menegakkan hukum meskipun pelaku kekerasan dari pesilat dan gangster itu masih di bawah umur. Kebijakan itu dilakukan demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tidak perlu saya tegaskan lagi (penanganan) untuk itu (pelaku di bawah umur)," tandasnya.