jatimnow.com - Sebanyak 186 narapidana yang menghuni Rutan Kelas IIB Ponorogo diusulkan mendapatkan remisi sebagai bagian dari perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Yanto, mengungkapkan bahwa dari total 317 narapidana yang berada di rutan tersebut, 186 di antaranya memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi.
"Syarat administratif bagi para narapidana termasuk minimal menjalani masa tahanan selama 6 bulan dan tidak melanggar peraturan yang berlaku di Rutan Ponorogo," jelas Agus Yanto, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: 210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
Dari jumlah narapidana yang diajukan, tiga diantaranya langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan remisi, Agus Yanto juga mengungkapkan bahwa narapidana yang langsung bebas memiliki kasus pencurian sebagai dasar masa tahanannya. Nama-nama narapidana tersebut adalah Tumidi, Yosa Hanif, dan Asep Heru.
"Masa tahanan ketiganya bervariasi, yakni Tumidi 1 tahun, Yosa Hanif 2 tahun 3 bulan, dan Asep Heru 1 tahun 3 bulan," rinci Agus.
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
Selain itu, terdapat narapidana lain yang mendapatkan remisi dengan durasi yang berbeda-beda. Delapan narapidana memperoleh remisi 5 bulan, 23 narapidana mendapatkan remisi 4 bulan, 73 narapidana mendapatkan remisi 3 bulan, 38 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan, dan 44 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan.
“Total keseluruhan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi mencapai 186 orang,” terang Agus Yanto.
Dia menambahkan bahwa dalam usulan remisi tersebut, terdapat beragam kasus yang melibatkan narapidana, termasuk kasus pencurian, narkotika, kesehatan, dan penggunaan pil koplo.
Baca juga: Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi
Meskipun usulan remisi ini masih perlu persetujuan lebih lanjut, Agus memperkirakan bahwa lebih dari 90 persen dari usulan tersebut kemungkinan besar akan disetujui.
Rutan Kelas IIB Ponorogo berupaya memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan remisi sebagai bagian dari perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia, sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk mengurangi masa tahanan dan kembali ke masyarakat.