jatimnow.com – 142 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 pada Kamis (17/8/2023)
Pemberian remisi itu diserahkan langsung oleh Bupati Bojonegoro yang disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan perwakilan kepala OPD.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi bagi warga binaan pemasyarakatan. Remisi diberikan untuk narapidana termasuk anak-anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.
Baca juga: 210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Menurutnya, remisi merupakan apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan menjadikan WBP agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” tutur Bupati.
Kalapas Klas II A Bojonegoro Rony Kurnia mengatakan pada remisi kemerdekaan ini ada sebanyak 142 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan.
Jumlah total warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro sebanyak 493 orang, terdiri dari 93 tahanan dan 400 narapidana.
Baca juga: Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi
Adapun rinciannya terdapat 138 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) yang terdiri dari 23 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 1 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 32 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 56 orang mendapatakan remisi umum 4 bulan, 23 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan, serta 3 orang mendapatkan remisi umum 6 bulan.
"Sedangkan untuk Remisi Umum II (RU-II) diterima oleh 4 orang warga binaan dengan rincian 1 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi umum 4 bulan, " pungkasnya.