jatimnow.com - Remisi umum Kemerdekaan telah diberikan kepada 17.106 narapidana di Jawa Timur. Besaran remisi bervariasi, paling rendah sebulan dan tertinggi enam bulan.
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis, siang ini, oleh Gubernur Jawa Timur, Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Drs. Imam Jauhari, M.H.
Khofifah menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan, yaitu Arida Fadrus dan Yan Mahendra di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya yang berada di Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: 210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
"Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara, sementara 255 orang lainnya bisa langsung bebas," terang Imam Jauhari, Kamis (17/8/2023).
Menurut Jauhari, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana dengan mayoritas sebagai pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.
"Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum," ungkapnya.
Imam Jauhari melanjutkan penjelasan bahwa ada tambahan remisi bagi narapidana aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan, mereka mendapat pengurangan setinggi-tingginya enam bulan.
"Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan, misalnya sebagai pemuka narapidana mendapat tambahan pengurangan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya," pungkasnya.
Tidak itu saja, Imam menyampaikan bahwa program pemberian remisi juga menguntungkan negara, karena berdampak pada penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana. Total dari remisi tahun ini, mencapai penghematan Rp29 miliar.
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp20 ribu.
Meski begitu, Imam menegaskan bahwa remisi bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik, karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.
"Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," tuturnya.
Warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023. Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023.
Baca juga: Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi
"Selain itu, narapidana atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," terangnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jawab Timur karena sekitar 11.000 di antaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.
"Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini," ucapnya.
Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.
"Mari bersama-sama menciptakan Indonesia Emas 2045, menciptakan generasi yang bebas dari narkoba lahir dan batin," tutupnya.